SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Sri Mulyani: 19 Orang Lolos Seleksi Tahap II Calon Anggota Dewan OJK

Dian Kurniati | Jumat, 19 Mei 2023 | 09:15 WIB
Sri Mulyani: 19 Orang Lolos Seleksi Tahap II Calon Anggota Dewan OJK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 telah menyelesaikan seleksi tahap II terhadap calon anggota DK OJK.

Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat 19 nama yang lolos seleksi tahap II yang meliputi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah calon anggota DK OJK. Adapun jumlah tersebut berkurang dari 45 nama yang lolos pada seleksi tahap I.

"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," katanya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Sebelum memilih 19 nama tersebut, pansel meminta masyarakat berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai calon anggota DK OJK yang lolos seleksi administrasi pada tahap I.

Sri Mulyani menuturkan calon anggota DK OJK yang telah lolos seleksi tahap II ini akan mengikuti seleksi tahap III, yaitu asesmen yang akan dilaksanakan pada 22 Mei 2023 dan pemeriksaan kesehatan pada 23 Mei 2023.

Pansel menyeleksi calon anggota DK OJK berdasarkan UU 21/2011 tentang OJK s.t.d.d UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). UU PPSK mengatur pembentukan 2 jabatan anggota DK OJK.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Pertama, kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota.

Kedua, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sekaligus merangkap anggota.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, seleksi ini akan mencakup 4 tahapan. Jika lolos seleksi tahap II, calon anggota DK OJK menjalani afirmasi atau wawancara.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Apabila tahapan seleksi telah selesai, pansel akan menyerahkan nama yang lolos sebagai calon anggota DK OJK kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam hal ini, presiden dapat kembali memilih nama calon anggota DK OJK yang akan dikirimkan kepada DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?