Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan pada acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Gelaran tahunan tersebut menghadirkan lebih dari 22.000 peserta termasuk 700 lebih investor asing dari berbagai negara secara hybrid untuk mendapatkan perkembangan terbaru terkait kebijakan domestik dan global, serta menggali potensi investasi di Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan wajib pajak untuk tidak melupakan kewajibannya membayar pajak.
Pesan itu Sri Mulyani sampaikan saat bertemu dengan para pengusaha pada acara Mandiri Investment Forum 2025. Dalam kesempatan tersebut, dia berharap para investor mendapatkan kemakmuran pada Tahun Ular Kayu.
"Dalam suasana Imlek ini, saya berharap Anda semua mendapatkan lebih banyak kemakmuran pada tahun ini dan jangan lupa membayar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (16/2/2025).
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah berupaya memperbaiki sistem pajak dengan menerapkan coretax administration system. Penguatan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan Ditjen Pajak (DJP) kepada seluruh wajib pajak.
Dia pun mengakui masih terdapat kendala dalam penerapan coretax system. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah juga terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala pada sistem pajak yang baru tersebut.
"Kami terus berbenah sehingga Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang tidak hanya terdigitalisasi, tetapi juga lebih andal dalam pencatatan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mematuhi ketentuan," ujarnya.
Saat ini, periode penyampaian SPT Tahunan 2024 sedang berlangsung. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025. Walaupun coretax system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)