Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan berbagai kendala pada coretax administration system atau Coretax DJP.
Sri Mulyani mengatakan coretax merupakan sistem yang kompleks sehingga masih membutuhkan banyak perbaikan. Dia pun memahami wajib pajak yang masih mengeluhkan kendala pada coretax.
"Saya tahu sebagian dari Anda mengeluhkan soal coretax. Kami akan terus berbenah. Membangun sistem serumit coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi tidaklah mudah, tetapi ini bukan alasan," katanya dalam Mandiri Investment Forum 2025, Selasa (11/2/2025).
Sri Mulyani menuturkan pemerintah menerapkan coretax untuk memperbaiki sistem pajak Indonesia. Penguatan sistem tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan Ditjen Pajak (DJP) kepada seluruh wajib pajak.
Dia menjelaskan penerapan coretax akan membuat pelayanan pajak menjadi lebih terintegrasi sehingga tidak ada lagi duplikasi data. Hal ini pada akhirnya dapat menurunkan biaya wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya (cost of compliance).
"Kami terus berbenah sehingga Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang tidak hanya terdigitalisasi, tetapi juga lebih andal dalam pencatatan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mematuhi ketentuan," ujarnya.
Selain meningkatkan pelayanan, lanjut Sri Mulyani, Presiden Prabowo Subianto juga berpesan untuk fokus mengatasi masalah kebocoran dan penghindaran pajak. Dengan upaya tersebut, penerimaan negara diharapkan lebih optimal.
Di internal Kemenkeu, upaya menutup kebocoran penerimaan antara lain dilaksanakan melalui joint program di antara DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran. Sejauh ini, kegiatan ini mampu mengerek penerimaan pajak, bea, cukai, dan PNBP.
Sebagai informasi, pemerintah meluncurkan dan menerapkan coretax pada 1 Januari 2025. Coretax ini mencakup 21 proses bisnis di bidang pajak.
Setelah diimplementasikan, Komisi XI DPR juga sudah mengundang DJP untuk membahas berbagai kendala dalam penerapan coretax, kemarin. Dalam rapat tersebut disepakati DJP masih akan tetap memakai sistem yang lama (legacy) untuk mengantisipasi kendala dalam penerapan coretax. (rig)