Presiden Prabowo Subianto (tengah). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto akan membentuk bank emas atau bullion bank dan diluncurkan pada 26 Februari 2025.
Prabowo mengatakan Indonesia selama ini tidak memiliki bank untuk menampung emas yang telah ditambang. Setelah ditambang dan diolah, lanjutnya, emas tersebut justru mengalir ke luar negeri.
"Kami sekarang ingin punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insyaallah, kami akan resmikan pada 26 Februari. Ini saya kira pertama kali di republik kita," katanya, Senin (17/2/2025).
Pembentukan bank emas tertuang dalam Pasal 132 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Dalam POJK tersebut, kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas.
Emas yang dapat ditransaksikan dalam kegiatan usaha bulion adalah logam mulia berbentuk batangan yang tidak berupa mata yang dengan kandungan aurum paling rendah 99,9%.
LJK dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion apabila LJK bersangkutan memiliki kegiatan usaha utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan selain bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, dan lembaga keuangan mikro.
Bila telah menyelenggarakan kegiatan usaha emas sebelum POJK 17/2024 berlaku maka LJK harus menyampaikan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bulion ke OJK paling lama 6 bulan sejak POJK 17/2024 berlaku.
Perlu diketahui, POJK 17/2024 telah diundangkan dan dinyatakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2024. (rig)