KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU
SPT Tidak Lengkap, DJP Serahkan Pengusaha Katering Ke Kejaksaan
Muhamad Wildan | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:30 WIB
SPT Tidak Lengkap, DJP Serahkan Pengusaha Katering Ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial YL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Tersangka YL ditengarai sengaja menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

"Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp961,35 juta," sebut Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei

Pada 2016 hingga 2018, tersangka YL diduga tidak melakukan pencatatan dan pembukuan atas kegiatan dan hasil usahanya. Tersangka juga tidak sepenuhnya melaporkan penghasilannya dari jasa katering, penjualan sembako, dan rokok selama 3 tahun pajak.

Guna mengganti kerugian pada pendapatan negara, penyidik telah menyita 3 unit rumah dan 1 unit ruko milik tersangka. Penelusuran aset terus dilakukan guna mencari harta lain yang kemungkinan masih dimiliki oleh tersangka.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, tersangka YL terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan sampai dengan 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Berkaca dari kasus tersebut, Kanwil mengingatkan wajib pajak lainnya untuk terus melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

"Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara self assessment," jelas kanwil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 07:00 WIB KABUPATEN JOMBANG Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi