KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

SPT Tidak Lengkap, DJP Serahkan Pengusaha Katering Ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:30 WIB
SPT Tidak Lengkap, DJP Serahkan Pengusaha Katering Ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial YL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Tersangka YL ditengarai sengaja menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

"Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp961,35 juta," sebut Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Pada 2016 hingga 2018, tersangka YL diduga tidak melakukan pencatatan dan pembukuan atas kegiatan dan hasil usahanya. Tersangka juga tidak sepenuhnya melaporkan penghasilannya dari jasa katering, penjualan sembako, dan rokok selama 3 tahun pajak.

Guna mengganti kerugian pada pendapatan negara, penyidik telah menyita 3 unit rumah dan 1 unit ruko milik tersangka. Penelusuran aset terus dilakukan guna mencari harta lain yang kemungkinan masih dimiliki oleh tersangka.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, tersangka YL terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan sampai dengan 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Berkaca dari kasus tersebut, Kanwil mengingatkan wajib pajak lainnya untuk terus melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

"Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara self assessment," jelas kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi