BATAM, DDTCNews — Ratusan warga Perumahan Mitra Marina Mas, Kelurahan Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau belum bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya, karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-nya ditahan oleh salah seorang oknum warga.
Perbuatan itu diduga dilakukan oleh W, mantan Ketua Rukun Tetangga Perumahan Mitra Marina Mas. Dia diduga menahan SPPT milik warga, karena untuk mendapatkan SPPT PBB, warga diminta membayar uang senilai Rp3 ribu hingga Rp10 ribu. Akibatnya warga keberatan dan urung mengambil surat tersebut.
“SPPT PBB itu kan gratis, kenapa harus dipatok biaya. Sudah 3 tahun berturut-turut ini W meminta uang,” ujar N, salah satu warga Perumahan Mitra Marina Mas, pekan lalu (18/5). “Kami sudah sampaikan masalah ini ke Lurah Tanjunguncang,” tambahnya.
Ditemui terpisah, Lurah Tanjunguncang Sutikno mengatakan pembagian SPPT PBB seharusnya tidak dipungut biaya apapun. Namun, untuk menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Mitra Marina Mas, Sutikno langsung melakukan pengecekan di lapangan.
“Tak boleh ada pungutan. Itu gratis. Saya sudah cek, tapi W belum bisa ditemui. Saya telepon tidak aktif. Tapi saya akan cari dulu W. Dari informasi warga, W mengaku telah membagikan SPPT PBB milik warga. Namun, ternyata banyak warga yang belum menerima surat tersebut.
Untuk itu, seperti dikutip batampos.co.id, Sutikno akan menelusuri hal itu. Kelurahan sendiri sebetulnya tidak memberikan W wewenang untunk membagikan SPPT PBB. Kewenangan itu diberikan pada pengembang Perumahan Mitra Marina Mas. Namun, pengembang mendelegasikan tugas tersebut kepada W. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.