KOTA BATAM

SPPT PBB Ditahan, Warga Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2016 | 14:35 WIB
SPPT PBB Ditahan, Warga Tak Bayar Pajak

BATAM, DDTCNews — Ratusan warga Perumahan Mitra Marina Mas, Kelurahan Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau belum bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya, karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-nya ditahan oleh salah seorang oknum warga.

Perbuatan itu diduga dilakukan oleh W, mantan Ketua Rukun Tetangga Perumahan Mitra Marina Mas. Dia diduga menahan SPPT milik warga, karena untuk mendapatkan SPPT PBB, warga diminta membayar uang senilai Rp3 ribu hingga Rp10 ribu. Akibatnya warga keberatan dan urung mengambil surat tersebut.

“SPPT PBB itu kan gratis, kenapa harus dipatok biaya. Sudah 3 tahun berturut-turut ini W meminta uang,” ujar N, salah satu warga Perumahan Mitra Marina Mas, pekan lalu (18/5). “Kami sudah sampaikan masalah ini ke Lurah Tanjunguncang,” tambahnya.

Baca Juga:
Pemkot Batam Atur Ulang Ketentuan Tarif Pajak Daerah, Ini Detailnya

Ditemui terpisah, Lurah Tanjunguncang Sutikno mengatakan pembagian SPPT PBB seharusnya tidak dipungut biaya apapun. Namun, untuk menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Mitra Marina Mas, Sutikno langsung melakukan pengecekan di lapangan.

“Tak boleh ada pungutan. Itu gratis. Saya sudah cek, tapi W belum bisa ditemui. Saya telepon tidak aktif. Tapi saya akan cari dulu W. Dari informasi warga, W mengaku telah membagikan SPPT PBB milik warga. Namun, ternyata banyak warga yang belum menerima surat tersebut.

Untuk itu, seperti dikutip batampos.co.id, Sutikno akan menelusuri hal itu. Kelurahan sendiri sebetulnya tidak memberikan W wewenang untunk membagikan SPPT PBB. Kewenangan itu diberikan pada pengembang Perumahan Mitra Marina Mas. Namun, pengembang mendelegasikan tugas tersebut kepada W. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi