KPP PRATAMA BLORA

SP2DK Tak Direspons dalam 14 Hari, Petugas Pajak Kunjungi Rumah WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2023 | 14:30 WIB
SP2DK Tak Direspons dalam 14 Hari, Petugas Pajak Kunjungi Rumah WP

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora melakukan kunjungan ke beberapa wajib pajak pada 24 Mei 2023 guna menindaklanjuti Surat Penyampaian Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Account Representative (AR) KPP Pratama Blora Mochamad Rizqi Faizal mengatakan kunjungan ke rumah atau tempat usaha dilakukan lantaran wajib pajak bersangkutan tidak merespons SP2DK yang diberikan dalam jangka waktu 14 hari.

“Kunjungan kerja tidak hanya semata menyampaikan SP2DK, tetapi juga memberikan konseling kepada wajib pajak perihal hak dan kewajiban perpajakan apa saja yang harus dipenuhi,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

Dalam pertemuan tersebut, Rizqi juga menyampaikan terdapat kewajiban pembayaran perpajakan yang masih harus dipenuhi wajib pajak. Dia juga berharap wajib pajak dapat lebih memahami dan ikut berkontribusi dalam hal perpajakan.

Sementara itu, Amin Rois Abdul selaku salah satu wajib pajak yang dikunjungi mengakui dirinya memang belum memahami sepenuhnya terkait dengan kewajiban perpajakan. Dia juga mengaku bahwa dirinya belum melaporkan SPT Tahunan.

Sederet Tujuan Petugas Pajak Adakan Kunjungan Kerja

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP