TIPS PAJAK
Solusi Bila Lupa Password Sertifikat Elektronik E-Faktur
Ringkang Gumiwang | Senin, 17 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Solusi Bila Lupa Password Sertifikat Elektronik E-Faktur

MENDAPATKAN sertifikat elektronik merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bahkan, Anda diwajibkan meminta sertifikat elektronik paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dengan kata lain, sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Saat membuat sertifikat elektronik, Anda juga akan diarahkan untuk mengisi passphrase.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Untuk diketahui, passphrase merupakan password sertifikat elektronik PKP. Passphrase itu tidak tersimpan dalam sistem Ditjen Pajak dan hanya diketahui oleh pengurus PKP yang bersangkutan.

Dengan demikian, hanya pengurus PKP yang bersangkutan yang dapat menggunakan sertifikat elektronik karena hanya pengurus PKP tersebut yang memiliki passphrase atas sertifikat elektronik.

Lantas, bagaimana jika pengurus PKP lupa password sertifikat elektronik atau passphrase? Bagaimana solusinya? Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan salah satu solusi lupa passphrase.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Mula-mula, buka web browser dan ketikan e-faktur.pajak.go.id/login. Nanti, Anda akan melihat aplikasi e-Nofa Online. Silakan masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-Nofa. Lalu klik Login.

Di sebelah kiri layar, silakan klik download sertifikat digital. Lalu klik Ok. Kemudian Anda akan melihat informasi terkait dengan masa berlaku sertifikat elektronik. Asumsinya itu masih berlaku dan klik Unduh.

Berikutnya, Anda akan diarahkan untuk memasukkan passphrase. Jadi Anda akan membuat passphrase baru. Masukkan password baru untuk passphrase Anda. Lalu, klik Ok. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh sertifikat elektronik.

Jika sudah terunduh, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, lakukan setting ulang sertifikat elektronik pada e-faktur. Kedua, lakukan instal sertifikat elektronik pada browser agar bisa digunakan untuk meminta nomor seri faktur secara online. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?