TIPS PAJAK

Solusi Bila Lupa Password Sertifikat Elektronik E-Faktur

Ringkang Gumiwang | Senin, 17 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Solusi Bila Lupa Password Sertifikat Elektronik E-Faktur

MENDAPATKAN sertifikat elektronik merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bahkan, Anda diwajibkan meminta sertifikat elektronik paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dengan kata lain, sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Saat membuat sertifikat elektronik, Anda juga akan diarahkan untuk mengisi passphrase.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Untuk diketahui, passphrase merupakan password sertifikat elektronik PKP. Passphrase itu tidak tersimpan dalam sistem Ditjen Pajak dan hanya diketahui oleh pengurus PKP yang bersangkutan.

Dengan demikian, hanya pengurus PKP yang bersangkutan yang dapat menggunakan sertifikat elektronik karena hanya pengurus PKP tersebut yang memiliki passphrase atas sertifikat elektronik.

Lantas, bagaimana jika pengurus PKP lupa password sertifikat elektronik atau passphrase? Bagaimana solusinya? Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan salah satu solusi lupa passphrase.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Mula-mula, buka web browser dan ketikan e-faktur.pajak.go.id/login. Nanti, Anda akan melihat aplikasi e-Nofa Online. Silakan masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-Nofa. Lalu klik Login.

Di sebelah kiri layar, silakan klik download sertifikat digital. Lalu klik Ok. Kemudian Anda akan melihat informasi terkait dengan masa berlaku sertifikat elektronik. Asumsinya itu masih berlaku dan klik Unduh.

Berikutnya, Anda akan diarahkan untuk memasukkan passphrase. Jadi Anda akan membuat passphrase baru. Masukkan password baru untuk passphrase Anda. Lalu, klik Ok. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh sertifikat elektronik.

Jika sudah terunduh, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, lakukan setting ulang sertifikat elektronik pada e-faktur. Kedua, lakukan instal sertifikat elektronik pada browser agar bisa digunakan untuk meminta nomor seri faktur secara online. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 September 2023 | 13:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Aktivasi EFIN untuk Kantor Cabang

Selasa, 19 September 2023 | 13:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Senin, 28 Agustus 2023 | 11:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan

Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Mencetak Surat Keterangan PP 55 di DJP Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews