TIPS PAJAK

Solusi Bila Lupa Password Sertifikat Elektronik E-Faktur

Ringkang Gumiwang | Senin, 17 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Solusi Bila Lupa Password Sertifikat Elektronik E-Faktur

MENDAPATKAN sertifikat elektronik merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bahkan, Anda diwajibkan meminta sertifikat elektronik paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dengan kata lain, sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Saat membuat sertifikat elektronik, Anda juga akan diarahkan untuk mengisi passphrase.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Untuk diketahui, passphrase merupakan password sertifikat elektronik PKP. Passphrase itu tidak tersimpan dalam sistem Ditjen Pajak dan hanya diketahui oleh pengurus PKP yang bersangkutan.

Dengan demikian, hanya pengurus PKP yang bersangkutan yang dapat menggunakan sertifikat elektronik karena hanya pengurus PKP tersebut yang memiliki passphrase atas sertifikat elektronik.

Lantas, bagaimana jika pengurus PKP lupa password sertifikat elektronik atau passphrase? Bagaimana solusinya? Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan salah satu solusi lupa passphrase.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Mula-mula, buka web browser dan ketikan e-faktur.pajak.go.id/login. Nanti, Anda akan melihat aplikasi e-Nofa Online. Silakan masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-Nofa. Lalu klik Login.

Di sebelah kiri layar, silakan klik download sertifikat digital. Lalu klik Ok. Kemudian Anda akan melihat informasi terkait dengan masa berlaku sertifikat elektronik. Asumsinya itu masih berlaku dan klik Unduh.

Berikutnya, Anda akan diarahkan untuk memasukkan passphrase. Jadi Anda akan membuat passphrase baru. Masukkan password baru untuk passphrase Anda. Lalu, klik Ok. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh sertifikat elektronik.

Jika sudah terunduh, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, lakukan setting ulang sertifikat elektronik pada e-faktur. Kedua, lakukan instal sertifikat elektronik pada browser agar bisa digunakan untuk meminta nomor seri faktur secara online. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak