TIPS PAJAK

Solusi Bila Lupa Password Sertifikat Elektronik E-Faktur

Ringkang Gumiwang
Senin, 17 Agustus 2020 | 14.01 WIB
Solusi Bila Lupa Password Sertifikat Elektronik E-Faktur

MENDAPATKAN sertifikat elektronik merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bahkan, Anda diwajibkan meminta sertifikat elektronik paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dengan kata lain, sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Saat membuat sertifikat elektronik, Anda juga akan diarahkan untuk mengisi passphrase.

Untuk diketahui, passphrase merupakan password sertifikat elektronik PKP. Passphrase itu tidak tersimpan dalam sistem Ditjen Pajak dan hanya diketahui oleh pengurus PKP yang bersangkutan.

Dengan demikian, hanya pengurus PKP yang bersangkutan yang dapat menggunakan sertifikat elektronik karena hanya pengurus PKP tersebut yang memiliki passphrase atas sertifikat elektronik.

Lantas, bagaimana jika pengurus PKP lupa password sertifikat elektronik atau passphrase? Bagaimana solusinya? Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan salah satu solusi lupa passphrase.

Mula-mula, buka web browser dan ketikan e-faktur.pajak.go.id/login. Nanti, Anda akan melihat aplikasi e-Nofa Online. Silakan masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-Nofa. Lalu klik Login.

Di sebelah kiri layar, silakan klik download sertifikat digital. Lalu klik Ok. Kemudian Anda akan melihat informasi terkait dengan masa berlaku sertifikat elektronik. Asumsinya itu masih berlaku dan klik Unduh.  

Berikutnya, Anda akan diarahkan untuk memasukkan passphrase. Jadi Anda akan membuat passphrase baru. Masukkan password baru untuk passphrase Anda. Lalu, klik Ok. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh sertifikat elektronik.

Jika sudah terunduh, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, lakukan setting ulang sertifikat elektronik pada e-faktur. Kedua, lakukan instal sertifikat elektronik pada browser agar bisa digunakan untuk meminta nomor seri faktur secara online. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.