REVISI UU KUP

Soal Waktu Berlakunya Revisi UU KUP, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:30 WIB
Soal Waktu Berlakunya Revisi UU KUP, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama memaparkan materi dalam National Tax Summit yang digelar PKN STAN, Sabtu (17/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemberlakuan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan ekonomi setelah terjadinya pandemi Covid-19.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan masalah waktu pemberlakuan kebijakan juga akan dibahas pemerintah dan DPR. Kondisi masyarakat, kegiatan usaha, dan ekonomi yang masih terdampak pandemi Covid-19 akan menjadi pertimbangan.

“Kita lihat nanti apakah di 2022 atau 2023 ini [revisi UU KUP] akan diberlakukan atau nanti secara bertahap seperti apa. Tentunya pemerintah dan DPR akan memutuskan yang terbaik bagi negara kita,” ujarnya dalam National Tax Summit yang digelar PKN STAN, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Hestu menegaskan kembali pemberlakuan kebijakan tidak akan langsung bersamaan dengan waktu disahkannya revisi UU KUP. Sejumlah aspek yang diusulkan masuk dalam revisi UU KUP merupakan bagian dari kerangka kebijakan jangka menengah.

Menurut Hestu, RUU KUP yang masih dibahas dengan DPR saat ini merupakan bagian dari kerangka reformasi perpajakan di bidang kebijakan (policy). Pemerintah melakukan terobosan dalam bentuk omnibus sehingga usulan kebijakan juga menyangkut UU lainnya.

“Karena kalau kita harus mengubah masing-masing undang-undang – KUP sendiri, PPh sendiri, PPN sendiri, cukai sendiri – mungkin kita membutuhkan waktu yang lebih panjang dan kita akan kehilangan momen,” imbuh Hestu.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Hestu memaparkan materi dalam RUU KUP terbagi menjadi 6 kelompok besar. Pertama, perubahan materi UU KUP. Kedua, perubahan materi UU PPh. Ketiga, perubahan materi UU PPN. Keempat, perubahan materi UU Cukai berupa penambahan barang kena cukai. Kelima, pengenaan pajak karbon. Keenam, program peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dalam acara bertajuk Optimalisasi Kebijakan dan Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Negara tersebut, Hestu menjelaskan beberapa materi perubahan UU KUP yang sudah diusulkan kepada DPR.

Perubahan yang diusulkan mencakup asistensi penagihan pajak global; kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum; tindak lanjut putusan MAP; penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE; serta penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan mengenai perubahan materi dalam UU PPh, khususnya pengaturan kembali fringe benefit serta perubahan tarif dan bracket PPh OP.

Yustinus juga menjelaskan perubahan materi dalam UU PPN. Adapun perubahan materi itu mencakup pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN; pengenaan PPN multitarif; serta kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final).

Dia juga menjelaskan sifat RUU KUP yang diusulkan pemerintah kali ini adalah omnibus sehingga berisi beberapa bidang atau jenis pajak. Pemerintah ingin memanfaatkan momentum untuk membangun sistem pajak yang lebih baik.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Dalam acara itu pula, Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawati hadir untuk memaparkan materi perubahan UU PPh. Materi perubahan mencakup pengaturan kembali fringe benefit; perubahan tarif dan bracket PPh OP; penyesuaian insentif wajib pajak UKM dengan omzet ≤ 50M (Pasal 31E UU PPh); serta penerapan alternative minimum tax (AMT).

Inge juga menjabarkan program peningkatan kepatuhan wajib pajak berupa pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban pajak secara sukarela. Sejumlah ulasan mengenai materi perubahan dalam revisi UU KUP dapat disimak di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?