Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPR RI Tahun 2020, Senin (16/8/2020). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews - Penyelesaian pembahasan revisi kelima Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan menjadi salah satu fokus DPR pada masa persidangan I tahun sidang 2021-2022.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan dalam melaksanakan fungsi legislasi, DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian pembahasan 7 RUU pada tingkat I bersama pemerintah. Salah satunya adalah RUU KUP.
“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk ikut melakukan upaya-upaya terbaik melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan dampaknya serta dalam memastikan tugas-tugas negara tetap dapat berjalan dengan baik,” ujarnya, Senin (16/8/2021).
Selain RUU KUP, keenam RUU lainnya antara lain RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Penanggulangan Bencana, RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Desa, serta RUU Sistem Keolahragaan Nasional.
Puan mengatakan DPR berkomitmen untuk membahas RUU lainnya bersama pemerintah sesuai dengan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Simak ‘Singgung RUU KUP dan Penerimaan Pajak, Ini Pidato Lengkap Ketua DPR’.
Puan berharap semua RUU yang telah ditetapkan dalam Prolegnas dapat diselesaikan dengan cepat. Puan mengatakan kinerja DPR dalam membahas RUU akan menjadi perhatian dan dasar penilaian dari masyarakat.
Puan mengatakan pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif antara DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, kinerja dalam membahas dan menyelesaikan RUU adalah kinerja bersama antara DPR dan pemerintah.
Dalam membahas RUU bersama pemerintah, DPR dituntut untuk cermat mempertimbangkan berbagai pandangan dan kebutuhan hukum nasional. Waktu yang dibutuhkan untuk membahas UU akan sangat ditentukan kompleksitas dan banyaknya perbedaan pandangan.
"DPR RI memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Prolegnas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan dalam mendukung penyelenggaraan negara," imbuh Puan. Simak beberapa ulasan mengenai RUU KUP di sini. (kaw)