KEPATUHAN PAJAK

Ada Penagihan Piutang dengan ABS, Begini Cara Terhindar dari Blokir

Dian Kurniati
Senin, 07 April 2025 | 09.00 WIB
Ada Penagihan Piutang dengan ABS, Begini Cara Terhindar dari Blokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan telah memanfaatkan automatic blocking system (ABS) untuk mengoptimalkan penagihan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ditjen Anggaran (DJA) menjelaskan penerapan ABS bertujuan meningkatkan kepatuhan debitur atas kewajibannya. Dengan sistem tersebut, pemerintah juga dapat memastikan penerimaan negara lebih optimal.

"Sistem ini memastikan tagihan piutang macet PNBP lebih efektif dengan penghentian layanan bagi yang belum memenuhi kewajibannya," bunyi keterangan foto yang diunggah DJA di Instagram, dikutip pada Senin (7/4/2025).

ABS terintegrasi dengan aplikasi SIMPONI, sistem lain di Kemenkeu, serta sistem lain yang berada di instansi pengelola PNBP. Sistem ini memungkinkan pemblokiran layanan dan pembayaran aktivitas usaha secara otomatis terhadap debitur yang belum memenuhi kewajibannya.

ABS dinilai efektif mengoptimalkan penagihan piutang PNBP, terutama pada sektor kehutanan dan pertambangan minerba. Sistem ini juga mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas kewajiban penerimaan negara, serta mengendalikan status piutang macet.

Agar terhindar dari pemblokiran ABS, DJA menyarankan debitur melunasi piutang PNBP sebelum jatuh tempo. Kemudian, debitur juga perlu memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penting pula debitur berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghindari status terblokir.

Adapun jika telah telanjur terblokir, debitur dapat mengajukan permohonan pembukaan ABS setelah melunasi piutang.

"Dengan penerapan ABS, pemerintah berharap efektivitas penagihan piutang negara meningkat dan keberlanjutan penerimaan negara terjaga," bunyi keterangan foto DJA.

Kemenkeu mulai mengimplementasikan ABS pada 1 Januari 2022 sebagai langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib bayar yang tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP. ABS dilaksanakan berdasarkan PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Dalam penagihan piutang ini, akan dilakukan penghentian layanan terhadap wajib bayar tertentu yang diperlukan untuk 'memaksa' agar patuh memenuhi kewajiban PNBP-nya. Baca 'Optimalkan Sistem Blokir Otomatis, DJP Masih Harmonisasi Peraturan Ini'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.