KEBIJAKAN PTKP

Soal PTKP, Menko Darmin: Harusnya Naik, Bukan Turun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 14:31 WIB
Soal PTKP, Menko Darmin: Harusnya Naik, Bukan Turun

JAKARTA, DDTCNews – Terkait dengan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Menko Perekonomian Darmin Nasution justru beranggapan PTKP akan lebih baik jika ditingkatkan, bukan diturunkan.

Menurutnya, penyesuaian PTKP harus sejalan serta menjaga daya beli masyarakat, sehingga harus disesuaikan ke atas, bukan justru diturunkan. Menurutnya belanja masyarakat akan semakin meningkat jika PTKP dinaikkan.

"Jika PTKP naik, maka jumlah yang dibelanjalan akan naik juga, karena PPh yang harus mereka setorkan menurun. Tapi penerimaan pajak belum tentu turun, karena kan penerimaan bagaimana ketaatan bayar pajaknya saja. Kenaikan PTKP akan memperbesar penghasilan wajib pajak dan pengeluaran mereka juga ikut naik," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/7).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Darmin menegaskan penurunan PTKP di tengah pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang agak rendah saat ini bukan merupakan keputusan yang tepat, apa lagi bisnis penjualan ritel yang juga sedang dalam trend melambat.

Ia mengakui kondisi bisnis ritel sedikit melambat pasca hari raya Idul Fitri. Kendati demikian, aktivitas investasi dan kondisi ekspor Indonesia membaik sehingga bisa mengkompensasi pelemahan aktivitas bisnis ritel.

"Jadi kalau saat ini konsumsi lemah, jangan diharapkan konsumsi ekspor, investasi dan belanja pemerintah itu baik terus seperti ini. Bisa saja ketika yang satu kuat, tapi yang lainnya lemah," tuturnya.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Perbaikan ekspor sendiri, utamanya di sektor pertanian, industri dan pertambangan yang menyerap banyak tenaga kerja akan membuat penghasilan masyarakat meningkat, sehingga konsumsi rumah tangga diharapkan akan meningkat ke depannya.

"Konsumsi itu tidak bisa berdiri sendiri. Jadi tidak selalu dibutuhkan kebijakan untuk setiap hal, itu konsumsi akan berubah pada saat anggaran mulai membaik, atau ekspor membaik, dan pengeluarannya juga akan naik. Jadi tidak harus dilakukan hal atau kebijakan khusus untuk konsumsi," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Bruto Tumbuh 0,64 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja