PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Ini Bagi-Bagi ‘THR’ untuk Wajib Pajak, Salah satunya Pemutihan

Muhamad Wildan
Jumat, 04 April 2025 | 07.30 WIB
Pemprov Ini Bagi-Bagi ‘THR’ untuk Wajib Pajak, Salah satunya Pemutihan

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur memberikan 3 jenis tunjangan hari raya (THR) kepada Kalimantan Timur.

Salah satu dari ketiga THR dimaksud adalah pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun-tahun pajak sebelumnya.

"Tiga THR spesial lebaran ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Kalimantan Timur untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," kata Gubernur Rudy Mas'ud, dikutip pada Jumat (4/4/2025).

Wajib pajak Kalimantan Timur tidak perlu membayar PKB tahun pajak sebelumnya bila wajib pajak melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 8 April hingga 30 Juni 2025.

Penghapusan tunggakan dan denda PKB bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB tahun pajak berikutnya.

Selain memberikan fasilitas penghapusan tunggakan dan denda PKB, Pemprov Kaltim juga memberikan fasilitas pembebasan retribusi bagi UMKM yang menyewa kios, lapak, dan kantin yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.

Pembebasan retribusi sewa kios berlaku selama 6 bulan. Fasilitas ini berlaku di 488 kantin yang tersebar di 243 SMA/SMK serta di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Adapun pembebasan retribusi sewa berlaku mulai April 2025.

"Awalnya 4 bulan. Saya katakan, mengapa tidak 6 bulan? Akhirnya kita berikan gratis 6 bulan," tutur Rudy seperti dilansir swarakaltim.com.

Terakhir, Pemprov Kaltim menggratiskan karcis masuk di objek wisata yang menjadi kewenangan pemprov. Fasilitas ini berlaku sejak 2 April 2025 selama 3 bulan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.