INSENTIF PAJAK

Soal Perluasan Penerima Insentif Pajak, Ini Kata Kemenko Perekonomian

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juli 2020 | 16:38 WIB
Soal Perluasan Penerima Insentif Pajak, Ini Kata Kemenko Perekonomian

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian mengungkapkan rencana perluasan cakupan penerima insentif pajak yang ada di dalam PMK 44/2020 masih dibahas pada tataran teknis.

Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan penambahan sektor-sektor penerima insentif pajak masih terus dipertimbangkan oleh pemerintah.

“Saat ini mau ditambah dengan sektor-sektor yang terkena Covid-19 karena data terakhir menunjukkan banyak sekali sektor yang terkenda dampak negatif," ujarnya, Senin (6/7/2020). Simak artikel 'Perluasan Sektor Penerima Insentif Pajak PMK 44/2020 Dipertimbangkan'.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Iskandar mengatakan sesungguhnya hampir semua sektor dalam perekonomian sudah tercakup dan berhak (eligible) untuk memanfaatkan insentif yang sudah ada di dalam PMK 44/2020.

Insentif itu mencakup pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran sebesar 30% PPh Pasal 25 restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat hingga Rp5 miliar, hingga PPh final DTP untuk UMKM.

Namun, perkembangan terakhir dari pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa subsektor yang sebelumnya belum terkena dampak negatif Covid-19, sekarang mulai terdampak. Subsektor inilah yang akan ditambahkan dalam perluasan cakupan penerima insentif pajak.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Menurut Iskandar, hanya PPh final DTP yang tidak akan berubah. Hal ini mengingat fasilitas PPh final DTP dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha yang boleh menggunakan skema PPh final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Saat ini, fasilitas PPh Pasal 21 DTP sudah mencakup 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) sedangkan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30% sudah mencakup 846 KLU. Adapun fasilitas pembebasan PPh pasal 22 impor dan restitusi PPN dipercepat mencakup 431 KLU.

Semua fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pada PMK No. 44/2020 dapat dimanfaatkan hingga September 2020. Dengan adanya perubahan anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020, insentif pada PMK No. 44/2020 berpotensi untuk diperluas hingga Desember 2020 mendatang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2020 | 16:58 WIB

menurut saya pribadi, evaluasi perluasan yang paling tepat juga perlu memperhatikan efektivitas pelaporan spt masa dari WP yang memiliki perubahan yang signifikan sehingga dapat diketahui apakah perluasan tersebut diperlukan atau tidak untuk menjaga keadilan bagi setiap wajib pajak yang ada kemungkinan terdampak wabah covid 19

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M