KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Respons Anggota Banggar DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 15:25 WIB
Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Respons Anggota Banggar DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merencanakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada Januari 2020. DPR menagih janji pemerintah untuk tidak hanya menggenjot penerimaan dari cukai rokok melalui kenaikan tarif.

Hal tersebut diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) Alex Indra Lukman saat pembahasan draf RUU RAPBN 2020. Menurutnya, pemerintah belum sepenuhnya menunaikan komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan. Namun, pemerintah belum sepenuhnya melakukan opsi kebijakan cukai lainnya,” katanya di Ruang Rapat Banggar DPR, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Politisi PDIP tersebut menyebutkan opsi kebijakan cukai lain tersebut adalah terkait dengan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, aspek ini belum sepenuhnya dilaporkan bagaimana usaha otoritas fiskal untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut, menurutnya, bagian dari komitmen pemerintah terhadap DPR. Hal ini, lanjut Alex, harus mendapat perhatian serius pemerintah sebelum memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok efektif pada Januari 2020.

“Pemerintah ini belum mempunyai upaya konkret untuk pemberantasan rokok ilegal, sebelum diberlakukan pada Januari 2020 untuk kenaikan cukai rokok. Saya harap pemerintah sudah punya langkah-langkah serius terkait upaya pemberantasan rokok illegal,” paparnya.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Seperti diketahui, Kemenkeu pada akhir pekan lalu mengumumkan kenaikan rata-rata tarif CHT pada 2020 sebesar 23%. Kebijakan tersebut juga akan membuat adanya kenaikan harga jual rokok yang mencapai angka 35%.

Otoritas fiskal menyatakan kenaikan tarif cukai rokok memperhatikan dua aspek besar. Pertama, persoalan kesehatan dengan meningkatnya prevalansi perokok pada anak dan perempuan. Kedua, upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya