KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Cukai Rokok Naik 23% Mulai 1 Januari 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 17:06 WIB
Pengumuman! Cukai Rokok Naik 23% Mulai 1 Januari 2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% pada tahun depan. Harga jual eceran juga dipastikan naik lebih tinggi mulai Januari 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif CHT sebesar 23% sudah melalui pembahasan panjang di internal pemerintah. Seluruh aspek dalam perumusan kebijakan terkait kenaikan tarif sudah menjadi pertimbangan pemerintah.

“Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, Pak Wapres, dan Menaker. Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%,” katanya, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Kenaikan tarif rata-rata untuk seluruh layer CHT tersebut akan diikuti dengan kenaikan harga jual eceran rokok. Rencananya kenaikan harga jual rokok akan mencapai angka 35% dan akan akan diatur lebih lanjut dalam payung hukum setingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dia menyatakan kenaikan tarif CHT memperhatikan dua aspek besar, yaitu masalah kesehatan dan peredaran rokok ilegal. Untuk faktor kesehatan, kenaikan rata-rata CHT sebesar 23% ini diharapkan mampu menekan konsumsi rokok pada kalangan anak dan remaja serta perempuan.

Pasalnya, selama ini, prevalensi anak-anak dan remaja menjadi perokok cenderung naik dari 7% menjadi 9%. Sementara itu, kondisi yang sama juga terjadi pada perempuan dengan kenaikan dari 2,5% menjadi 4,8 %.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Kenaikan CHT sebesar 23% ini, sebut Sri Mulyani, merupakan angka optimum untuk tetap menekan peredaran rokok ilegal di bawah kisaran 3%. Sehingga, pelaku industri, petani, dan pekerja untuk rokok legal tidak tergerus dengan naiknya peredaran rokok ilegal.

“Saat ini Bea dan Cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3%. Ini artinya kita mengurangi peradaran rokok-rokok yang dibuat secara ilegal tanpa cukai atau polos,” paparnya.

Melalui perubahan kebijakan tarif CHT, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut memastikan otoritas fiskal siap untuk menjalankan masa transisi hingga kebijakan tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2020.

“Kami tuangkan di dalam Permenkeu [PMK], yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden per 1 Januari 2020. Dengan demikian, kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi ini,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M