BELANJA PERPAJAKAN

Soal Estimasi Belanja Perpajakan 2020, Ini Kata Kepala BKF

Dian Kurniati | Kamis, 10 Juni 2021 | 11:32 WIB
Soal Estimasi Belanja Perpajakan 2020, Ini Kata Kepala BKF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengestimasi belanja perpajakan (tax expenditure) sepanjang 2020 akan berkisar 1,5%-1,6% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengaku masih menghitung estimasi belanja perpajakan 2020 dan akan melaporkannya pada September atau Oktober mendatang. Namun, dia menilai besaran belanja perpajakan tersebut akan relatif sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami akan terus memantau. Estimasi kami sejauh ini, belanja perpajakan untuk 2020 relatif kurang lebih di sekitar 1,5%-1,6% PDB juga," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Febrio mengatakan belanja perpajakan tersebut merupakan insentif yang bersifat permanen, di luar insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) Covid-19. Perhitungannya dilakukan setelah tahun pajak berakhir karena sebagian menggunakan data SPT Tahunan dan laporan keuangan.

Jika menggunakan angka PDB atas dasar harga berlaku sepanjang 2020 senilai Rp15.434,2 triliun, estimasi belanja perpajakan tahun lalu yakni Rp231,5 triliun hingga Rp246,9 triliun.

Febrio menjelaskan belanja perpajakan tersebut biasanya didominasi jenis pajak pertambahan nilai (PPN)/pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kemudian, ada pajak penghasilan, bea masuk dan cukai, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor P3.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Pada 2019, estimasi belanja perpajakannya senilai Rp257,2 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja perpajakan pada PPN/PPnBM mencapai Rp166,9 triliun atau 64,8%. Simak pula artikel ‘Seberapa Besar Pengecualian PPN dalam Belanja Perpajakan?’.

Jika dilihat menurut tujuannya, belanja perpajakan pemerintah kebanyakan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, pemberian insentif PPN tidak terutang atas barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, jasa kesehatan medis, dan jasa pendidikan.

"Ini adalah bagian terbesar dari belanja perpajakan kita untuk 2019 dan sebenarnya konsisten dari tahun-tahun sebelumnya, selalu didominasi kelompok meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi