UU 10/2020

Soal Aturan Turunan UU Bea Meterai yang Baru, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 November 2020 | 15:12 WIB
Soal Aturan Turunan UU Bea Meterai yang Baru, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun aturan turunan dari UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Seluruh aturan turunan tersebut ditargetkan selesai sebelum beleid berlaku efektif pada 1 Januari 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan turunan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam implementasi tarif tunggal bea meterai Rp10.000. Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan dan ketentuan baru dalam UU 10/2020 sehingga perlu aturan penjelasan untuk pelaksanaan di lapangan.

"Sedang disiapkan aturan pelaksanaannya yang diharapkan sebelum akhir tahun sudah diterbitkan semuanya," katanya dalam sosialisasi UU 10/2020, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Hestu menyebutkan salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik. Menurutnya, aturan terkait tata cara kedua aspek tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum.

Salah satu contohnya terkait skema penunjukan pemungut bea meterai. Hestu menjelaskan skema ini sebetulnya sudah dipraktikkan oleh perbankan saat penerbitan beberapa dokumen kepada nasabah seperti tagihan kartu kredit.

Praktik tersebut, lanjut Yoga, akan diperjelas dalam aturan turunan UU No.10/2020 terkait pihak mana saja yang memenuhi syarat untuk bisa ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Menurutnya, skema pemungutan bea meterai serupa dengan mekanisme pemungutan PPN oleh pengusaha kena pajak. Satu-satunya pembeda adalah dalam pemungutan bea meterai tidak dikenal mekanisme pengkreditan seperti yang berlaku dalam pelaksanaan UU PPN.

Selain itu, Hestu menambahkan dalam UU 10/2020 terdapat dua jenis meterai, yakni meterai tempel konvensional dan meterai elektronik. Dia menyebutkan meterai elektronik akan banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang menjadi pemungut bea meterai.

"Mekanisme baru untuk pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai ini sebenarnya sekarang sudah berjalan dan dalam UU yang baru kami berikan kepastian hukum terkait tata cara dan mekanismenya," imbuhnya.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Sebagai informasi UU 10/2020 memiliki sejumlah tujuan pengaturan bea meterai. Pertama, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera. Kedua, memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai.

Ketiga, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Keempat, menerapkan pengenaan bea meterai secara lebih adil. Kelima, menyelaraskan ketentuan bea meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda