LAYANAN PERDAGANGAN

Sistem INSW Sudah Beberapa Kali Downtime, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Sistem INSW Sudah Beberapa Kali Downtime, Ternyata Ini Alasannya

Lembaga National Single Window

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) menjadwalkan waktu henti (downtime) sejumlah aplikasi pada sistem Indonesia National Single Window (INSW) mulai sore ini hingga besok.

Kepala LNSW Agus Rofiudin mengatakan downtime sistem INSW hanya dilaksanakan sementara waktu. Menurutnya, downtime ini dilakukan untuk proses migrasi infrastruktur.

"Ini dalam rangka migrasi sistem dari DC ke DRC untuk perbaikan layanan dan peningkatan keamanan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Agus mengatakan downtime INSW pada Sabtu (12/8/2023) pukul 16.00 WIB sampai dengan Minggu (13/8/2023) pukul 13.00 WIB. Meski demikian, durasi downtime dapat berlangsung lebih cepat dari yang direncanakan.

Dia menjelaskan downtime sistem INSW ini akan berpengaruh pada kegiatan ekspor, impor, serta single submission (SSm) pengangkut.

Sejalan dengan downtime ini, Agus menyatakan LNSW sejak jauh hari telah mengingatkan pengguna jasa untuk mengantisipasinya. Dalam hal ini, pengguna jasa disarankan mengirimkan dokumen sebelum atau setelah downtime.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Downtime kali ini bukan yang pertama kali. LNSW juga melaksanakan downtime sistem INSW pada Sabtu (29/7/2023) pukul 21.00 WIB sampai dengan Minggu (30/7/2023) pukul 12.00 WIB. Downtime dilaksanakan untuk pemeliharaan dan migrasi sistem agar INSW dapat memberikan layanan optimal kepada seluruh pemangku kepentingan.

Sistem INSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai