LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Bea Cukai Laporkan Tingkat Downtime Sistem TIK Naik pada 2024

Dian Kurniati
Sabtu, 12 April 2025 | 09.00 WIB
Bea Cukai Laporkan Tingkat Downtime Sistem TIK Naik pada 2024

Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan realisasi indikator kinerja utama (IKU) tingkat downtime sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) sebesar 0,028% pada 2024.

Tingkat downtime sistem TIK DJBC ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 0,0076%. Meski demikian, Laporan Kinerja DJBC 2024 menyatakan realisasi tersebut masih di bawah target yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Strategis DJBC sebesar 0,1%.

"Selama 5 tahun terakhir, tingkat downtime sistem TIK mengalami penurunan dan kenaikan secara fluktuatif, dengan nilai terendah yaitu di tahun 2023 sebesar 0,0076%," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip pada Sabtu (12/4/2025).

DJBC menjelaskan telah terjadi downtime sebanyak 6 kali pada sepanjang periode 2024. Pada Januari 2024, realisasi downtime sempat menjadi merah dengan total 300 menit melebihi target 0,1%. Namun, downtime pada 11 bulan berikutnya berada pada tingkat minor.

Tingkat downtime sistem TIK didefinisikan sebagai kejadian terhentinya layanan TIK Kemenkeu kepada pengguna/stakeholders eksternal yang memiliki tingkat kritikalitas tinggi. Downtime pada umumnya disebabkan oleh gangguan/terhentinya infrastruktur TIK yang meliputi komponen kelistrikan, jaringan DC/DRC, perangkat utama (Firewall, DNS, load balancer, server management (VM)), server/OS, aplikasi, basis data, dan jaringan
kantor pengguna.

Layanan TIK dengan tingkat kritikalitas sangat tinggi ditentukan berdasarkan dampak terhadap kelangsungan operasional organisasi dan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor tersebut meliputi potensi kerugian finansial, potensi tuntutan hukum, citra Kemenkeu, serta jumlah pengguna yang dirugikan.

Meski demikian, perhitungan downtime layanan tidak termasuk planned downtimepreventive maintenance, dan downtime di luar waktu layanan TIK, serta downtime pada infrastruktur pihak ketiga penyedia layanan jaringan.

Penentuan waktu ketersediaan layanan TIK disesuaikan dengan karakteristik masing-masing layanan TIK. Downtime layanan TIK dihitung berdasarkan hasil pemantauan ketersediaan layanan dengan menggunakan alat monitoring yang disepakati dan hasil penyelarasan dengan pelaporan Service Level Agreement (SLA). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.