Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan seluruh target atas layanan National Logistic Ecosystem (NLE) telah tercapai seluruhnya pada 2024.
NLE dilaksanakan berdasarkan Inpres 5/2020, yang masa berlakunya berakhir pada Desember 2024. Dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, disebutkan NLE telah diimplementasikan secara nasional di 53 pelabuhan dan 7 bandara.
"Kolaborasi lintas K/L diharapkan dapat tetap terjalin dengan baik setelah berakhirnya Inpres 5/2020," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip pada Senin (14/4/2025).
Laporan kinerja ini menjelaskan NLE merupakan salah satu program prioritas nasional yang diharapkan dapat menekan biaya logistik nasional dengan fokus pada efisiensi layanan di pelabuhan dan bandara, serta pembentukan ekosistem logistik yang terintegrasi. Tingkat efektivitas utilisasi NLE juga menjadi salah satu subindikator kinerja utama (sub-IKU) dalam layanan ekspor dan impor.
IKU terkait NLE pada 2024 fokus pada pengukuran indeksasi utilitas dari 4 layanan NLE, dengan realisasi 120%. Hal ini berbeda dari IKU tahun sebelumnya yang mengukur tingkat implementasi NLE.
Selama periode 2024, IKU layanan pada NLE yang diukur meliputi SSM Pengangkut, SSM Ekspor, Single Billing PNBP (Domestik), dan SSM QC Gen 2. Pada layanan SSM Pengangkut, target IKU-nya adalah fertilisasi meningkat menjadi 50%, sedangkan realisasinya pada akhir tahun sebesar 52,71%.
Kemudian pada layanan SSM Ekspor, target IKU-nya adalah peningkatan utilisasi di 8 pelabuhan/bandara, sementara realisasinya mencapai 19 pelabuhan/bandara. Selanjutnya pada layanan Single Billing PNBP (Domestik), target IKU-nya adalah peningkatan utilisasi di 9 pelabuhan/bandara, sementara realisasinya mencapai 15 pelabuhan/bandara.
Adapun pada layanan SSM QC GEn 2, target IKU-nya adalah peningkatan utilisasi di 9 pelabuhan/bandara, sementara realisasinya mencapai 22 pelabuhan/bandara.
NLE adalah ekosistem logistik dengan menyelaraskan informasi arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang. Program NLE berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui dukungan sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik dan menghubungkan sistem-sistem informasi logistik yang telah ada.
DJBC dalam Inpres 5/2020 ditetapkan sebagai salah satu instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional, sehingga turut mendorong penerapan NLE guna penurunan biaya logistik dan pertumbuhan sektor industri.
Implementasi NLE dinilai mampu mempermudah akses bagi pengguna jasa dan meningkatkan kontrol layanan, seperti pengurangan layanan tatap muka dan percepatan administrasi. Manfaat yang dirasakan termasuk efisiensi biaya dan waktu dalam proses logistik yang lebih baik.
masa berlaku Inpres 5/2020 yang berakhir pada 31 Desember 2024 berimplikasi pada skema koordinasi dan supervisi yang selama ini telah berjalan. Rancangan perpres terkait tata kelola penguatan logistik nasional, termasuk substansi NLE di dalamnya, direncanakan akan dibahas pada ini.
"Berkaitan dengan kondisi tersebut, tim teknis implementasi NLE mengusulkan agar skema koordinasi program NLE lintas K/L tetap dapat dilaksanakan melalui koordinasi birokratif sampai dengan penetapan ketentuan tata kelola yang baru diatur," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2024. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews