IHPS II/2020

Sistem Informasi Pelaporan Piutang Pajak, Ini Hasil Pemeriksaan BPK

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Juni 2021 | 14:59 WIB
Sistem Informasi Pelaporan Piutang Pajak, Ini Hasil Pemeriksaan BPK

Tampilan depan IHPS II/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengelolaan sistem informasi pelaporan pendapatan, piutang, dan utang perpajakan pada 2019—2020 masih belum efektif.

Hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan sistem informasi pelaporan pendapatan, piutang, dan utang perpajakan pada 2019-2020 yang dilaksanakan pada Ditjen Pajak (DJP) dan instansi terkait lainnya.

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan sistem informasi pelaporan pendapatan, piutang, dan utang perpajakan belum efektif,” tulis BPK dalam IHPS II/2020, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Belum efektifnya pengelolaan sistem informasi tersebut dikarenakan beberapa aspek. Pertama, aplikasi pelaporan pendapatan pada DJP belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya saldo penerimaan perpajakan tidak akurat.

Kedua, aplikasi piutang pajak belum sepenuhnya mencatat dan mengakui transaksi penambah dan pengurang piutang pada Laporan Perkembangan Piutang Perpajakan (LP3) sebagai dasar penyajian laporan keuangan TA 2020 semester I.

“Akibatnya saldo piutang pajak yang dihasilkan dari aplikasi piutang pajak tidak valid,” imbuh BPK.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Ketiga, aplikasi piutang perpajakan belum sepenuhnya mencatat dan menindaklanjuti hasil upaya hukum. Akibatnya, penerimaan denda/sanksi administrasi dari upaya hukum yang ditolak belum dapat direalisasikan dan saldo piutang pajak yang disajikan oleh aplikasi piutang pajak tidak akurat.

Dengan adanya temuan tersebut, BPK telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Dirjen Pajak. Pertama, memerintahkan Kepala Bagian Keuangan dan Direktur Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) agar berkoordinasi dengan direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)

“Untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait pengakuan dan penarikan atas data penerimaan perpajakan,” imbuh BPK.

Kedua, merancang dan mengimplementasikan aplikasi penatausahaan piutang pajak yang terintegrasi dengan seluruh proses bisnis penambah piutang pajak. Ketiga, melakukan koordinasi dengan Sekretariat Pengadilan Pajak untuk meningkatkan kualitas bentuk pertukaran data menyangkut proses permohonan upaya hukum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah