KP2KP NANGA BULIK

Sisir Pasar Induk, Petugas Pajak Imbau Para Pedagang Emas Daftar NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2023 | 15:00 WIB
Sisir Pasar Induk, Petugas Pajak Imbau Para Pedagang Emas Daftar NPWP

Ilustrasi.

BULIK, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik melakukan penyisiran ke Pasar Induk Nanga Bulik pada 13 Oktober 2023 guna mengajak para pedagang, khususnya pedagang emas, untuk mendaftar NPWP.

KP2KP Nanga Bulik menyatakan tidak sedikit pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang perdagangan emas perhiasan, yang belum memiliki NPWP. Untuk itu, kantor pajak mengimbau para pedagang untuk segera mengajukan permohonan NPWP.

“Berdasarkan PMK 48/2023, wajib pajak perdagangan emas harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sehingga otomatis wajib untuk mempunyai NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

KP2KP menjelaskan pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id. Tak hanya itu, pegawai pajak juga memberikan edukasi mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 yang mengatur tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM.

Kantor pajak berharap kemudahan dan fasilitas perpajakan yang diberikan dapat memberikan dampak positif kepada wajib pajak UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Sebagai informasi, pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meskipun memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

"Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ... tetap berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 48/2023.

Setelah menjadi PKP, pabrikan dan pedagang emas perhiasan berkewajiban memungut PPN atas emas perhiasan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batuan yang sejenis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS