JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kini bisa meng-input lokasi tempat tinggal atau tempat usaha secara lebih akurat dengan fitur geotagging yang tersedia dalam coretax system. Namun, dalam praktik pengisian data geometri di Coretax DJP, kadang kala wajib pajak menemukan kendala.
Kendala teknis yang cukup sering muncul saat mengisi data geometri di Coretax adalah penandaan lokasi yang tidak sesuai, ditandai dengan notifikasi 'Penandaan Lokasi Tidak Berada di dalam Area Desa/Kelurahan'. Jika hal ini terjadi, apa solusinya?
"[Eror tersebut] terjadi karena titik geometri tidak sesuai dengan alamat yang telah di-input sehingga dapat berpengaruh pada ketidaksesuaian KPP yang seharusnya terdaftar," tulis Kring Pajak saat menjawab salah satu netizen, dikutip pada Selasa (10/2/2026).
Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian wajib pajak saat mengisi data geometri di coretax system. Pertama, data alamat telah diisikan dengan benar dan muncul nama KPP terdaftar. Kedua, klik 'Tandai Alamat' untuk memilih titik geotagging.
"Pastikan peta telah muncul terlebih dulu, lalu perbesar peta untuk dapat memastikan titik yang sesuai," tulis Kring Pajak.
Ketiga, klik dua kali pada titik yang dimaksud, lalu klik 'simpan'. Meskipun titik telah sesuai, wajib pajak tetap perlu melakukan langkah ini.
Keempat, nomor koordinat muncul jika titik yang dipilih berada di wilayah kerja yang sama dengan KPP terdaftar.
Apabila wajib pajak masih menemui kendala eror dalam mengisi data geometri maka pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara tertulis kepada KPP atau KP2KP sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PER-7/PJ/2025.
Sebagai informasi, data geotagging yang diisikan oleh wajib pajak juga berguna bagi kantor pajak untuk melakukan ekstensifikasi. (sap)
