KONSULTASI PAJAK

Sisa Piutang yang Tak Tertagih Bolehkah Jadi Biaya Fiskal?

Selasa, 15 Oktober 2019 | 10:31 WIB
Sisa Piutang  yang Tak Tertagih Bolehkah Jadi Biaya Fiskal?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAYA adalah staf pajak di sebuah bank syariah. Pada tahun lalu, kami membentuk akun cadangan untuk piutang tak tertagih. Sedangkan pada tahun ini, perusahaan memperkirakan bahwa piutang yang tak tertagih akan melebihi akun cadangan yang telah kami buat tahun lalu. Bagaimana perlakuan pajak atas selisih antara realisasi piutang tak tertagih dengan akun cadangan piutang tak tertagih tersebut?

Winata, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Winata atas pertanyaannya. Mekanisme pembentukan cadangan kerugian piutang telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh).

Pasal 9 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa penentuan besarnya penghasilan kena pajak tidak boleh dikurangkan dengan cadangan piutang tak tertagih, kecuali untuk beberapa sektor tertentu di antaranya sektor perbankan. Dengan kata lain, sektor perbankan diperkenankan untuk membentuk cadangan untuk piutang tak tertagih, dan dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Mekanisme terkait dengan selisih lebih atau kurang atas realisasi piutang tak tertagih dengan akun cadangan piutang tak tertagih dalam bank syariah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 219/PMK.011/2012 (selanjutnya disebut PMK 219/2012).

Pasal 3 ayat (4), (5), dan (6) PMK 219/2012 mengatur bahwa:

(4) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Berdasarkan aturan tersebut, maka untuk kasus Ibu Winata di mana diperkirakan pada tahun ini piutang yang tak tertagih melebihi akun cadangan piutang tak tertagih, maka sisa piutang yang tak tertagih dijadikan sebagai kerugian dan menjadi pengurang penghasilan kena pajak atau dengan kata lain boleh dibebankan secara fiskal.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu. )

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Februari 2020 | 07:58 WIB

Singkat dan cukup jelas

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:22 WIB KONSULTASI PAJAK

Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Punya Cabang tapi Belum Pemusatan PPN, Bagaimana Cara Pengajuannya?

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

BERITA PILIHAN