Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) 74/2024, wajib pajak diperbolehkan mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.
Batasan tertentu tersebut diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak.
“Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” bunyi Pasal 4 Ayat (4) PMK 74/2024, dikutip pada Sabtu (16/11/2024).
Merujuk pada beleid tersebut, pembentukan cadangan piutang merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal.
Selanjutnya, cadangan piutang tak tertagih awal merupakan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama tahun pajak berjalan sebagai pengurang.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (5) PMK 74/2024, nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara nilai yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan atau nilai batasan tertentu.
Artinya, apabila setelah dibandingkan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun versi komersial dengan versi fiskal didapatkan lebih kecil versi fiskal maka yang digunakan adalah versi fiskal. Sebaliknya, apabila versi komersial lebih kecil maka menggunakan nilai tercatat versi komersial.
Batasan tertentu terkait nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dapat dilihat pada Lampiran huruf A PMK 74/2024.
Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak juga harus dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang. Mengenai ketentuan kelompok piutang tersebut dapat dilihat pada Pasal 5 PMK 74/2024.
Kemudian, pada awal tahun pajak berikutnya, nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak menjadi nilai tercatat cadangan piutang pada awal tahun.
Perlu diperhatikan, sesuai dengan Pasal 2 PMK 74/2024, Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, pembentukan cadangan hanya digunakan untuk wajib pajak usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak Piutang. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)