SINGAPURA

Singapura Beri Potongan Pajak 50 Persen kepada WP Orang Pribadi

Dian Kurniati | Senin, 19 Februari 2024 | 09:30 WIB
Singapura Beri Potongan Pajak 50 Persen kepada WP Orang Pribadi

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura mengumumkan pemberian insentif berupa potongan pajak atau tax rebate kepada wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan tax rebate diberikan sebesar 50% atas penghasilan yang diperoleh pada tahun lalu. Meski demikian, tax rebate ini akan dibatasi sebesar SG$200 atau sekitar Rp2,3 juta

"Sehingga manfaatnya sebagian besar akan dinikmati oleh pekerja berpenghasilan menengah," katanya, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Wong menuturkan tax rebate juga masuk dalam penghitungan APBN 2024 yang direncanakan mengalami surplus. Kebijakan tersebut diestimasi akan menghilangkan potensi penerimaan pajak sekitar SG$350 juta atau Rp4 triliun.

Pemberian tax rebate terakhir kali diumumkan pada APBN 2019. Pada saat itu, insentif ini diberikan untuk memperingati 200 tahun kedatangan Sir Stamford Raffles di Singapura.

Heng Swee Keat, menteri keuangan pada saat itu, menyatakan tax rebate merupakan bagian dari cara pemerintah dalam membagi manfaat surplus pendapatan negara kepada masyarakat Singapura.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan meningkatkan ambang batas penghasilan untuk keringanan pajak terkait dengan tanggungan hingga 2 kali lipat. Ambang batas penghasilan untuk keringanan pajak terkait dengan tanggungan akan naik dari SG$4.000 menjadi SG$8.000.

"Keputusan itu diambil berdasarkan masukan yang diterima dari masyarakat, praktisi perpajakan, dan anggota parlemen buruh," ujar Wong seperti dilansir straitstimes.com. (rig)

https://www.straitstimes.com/singapore/budget-2024-resident-taxpayers-to-get-personal-income-tax-rebate-of-up-to-200


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah