SINGAPURA

Singapura Bakal Segera Kenakan Pajak atas Penghasilan dari NFT

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Maret 2022 | 10:00 WIB
Singapura Bakal Segera Kenakan Pajak atas Penghasilan dari NFT

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura akan mengumumkan penerapan skema pungutan pajak atas non-fungible token (NFT) dalam waktu dekat ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Singapura Lawrence Wong mengatakan pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pendapatan dari perdagangan NFT.

"Tetapi, tidak bagi mereka yang memperoleh capital gain dari NFT," katanya di hadapan parlemen seperti dilansir businesstoday.in, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Wong menjelaskan Singapura tidak memiliki kerangka pajak capital gain yang dianggap oleh banyak orang sebagai cara penghindaran pajak capital gain dari saham, aset kripto, dan lain-lain.

Untuk itu, lanjutnya, Singapore Inland Revenue Authority akan mempertimbangkan berbagai faktor terlebih dahulu sebelum menentukan seseorang memperoleh penghasilan dari transaksi NFT.

Menkeu juga menyebut beberapa kriteria untuk pengenaan pajak atas penghasilan dari NFT, antara lain seperti karakteristik aset, lama penyimpanan, maksud pembelian, volume transaksi, dan alasan untuk menjual.

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sebelum Singapura, negara-negara seperti India, AS, dan Australia sudah lebih dahulu mengenakan pajak atas NFT. India misalnya, akan mengenakan pajak untuk semua aset digital virtual dengan tarif tetap 30%.

Sementara itu, Korea Selatan memberikan keringanan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari aset kripto, yaitu dengan meningkatkan ambang batas pengenaan pajak aset kripto. Pelonggaran kebijakan perpajakan atas aset kripto juga dilakukan Thailand. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi