PROFIL PERPAJAKAN ARMENIA

Simak, Profil Pajak Negara Pencetak Grandmaster Catur

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Juli 2020 | 17:26 WIB
Simak, Profil Pajak Negara Pencetak Grandmaster Catur

ARMENIA atau secara resmi dikenal sebagai Republik Armenia adalah negara Eropa-Asia (Eurasia) yang wilayahnya terletak di Kaukasus Selatan. Adapun Kaukasus Selatan mengacu pada daerah yang terletak di perbatasan antara Eropa Timur dan Asia Barat.

Negara yang beribu kota di Yerevan ini dihuni oleh sekitar 2,9 juta penduduk. Armenia juga menelurkan banyak grandmaster catur dunia. Tak tanggung-tanggung, saat ini, catur menjadi bagian dari kurikulum di semua sekolah negeri.

Ekonomi negara dengan sistem pemerintahan republik parlementer ini tumbuh sebesar 7,6% pada 2019. Pada tahun yang sama, tingkat produk domestik bruto (PDB) Armenia mencapai US$12,4 miliar. Sementara itu, untuk PDB per sektor didominasi sektor jasa 54,8%, industri 28,2%, dan pertanian 16,7%.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Sistem Perpajakan
PERUSAHAAN akan dianggap sebagai residen pajak apabila didirikan dan berlokasi di Armenia. Sementara itu, orang pribadi akan dianggap sebagai residen pajak jika berada di Armenia selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak atau jika pusat kepentingan vitalnya berada di Armenia.

Secara umum, sama halnya dengan Indonesia, Armenia menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi residen akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi nonresiden diterapkan prinsip source income.

Tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Armenia sebesar 18%. Tarif tersebut berlaku baik untuk perusahaan residen, pengusaha perorangan, maupun bentuk usaha tetap (BUT). Adapun tarif 18% tersebut merupakan tarif yang baru belaku mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Sebelumnya, tarif PPh badan di Armenia sebesar 20%. Penghasilan berupa dividen, bunga, dan royalti yang diterima perusahaan residen tidak dikenakan pajak. Untuk perusahaan nonresiden, penghasilan dividen dikenakan pajak 5%, sedangkan bunga dan royalti dikenakan 10%.

Orang pribadi di Armenia dikenakan PPh atas segala jenis penghasilan, baik berupa gaji dan imbalan sejenisnya maupun penghasilan dari jasa, bunga, royalti, dividen, sewa, penjualan properti, dan jenis penghasilan lainnya.

Adapun untuk penghasilan berupa sewa, gaji dan imbalan sejenisnya dikenakan PPh dengan tarif tetap sebesar 23%. Sementara itu, untuk penghasilan dividen, baik yang diterima residen maupun nonresiden, dikenakan pajak dengan tarif 5%. Bunga dan royalti kena pajak dengan tarif 10%.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Armenia menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 20% terhadap hampir seluruh jenis barang, jasa dan impor. Suatu entitas umumnya harus mendaftarkan diri terkait dengan administrasi PPN jika omzet kena pajak tahunannya melebihi AMD115 juta.

Terkait aturan penghindaran pajak, Armenia menerapkan aturan transfer pricing dengan mengikuti pedoman OECD. Namun, Armenia tidak memiliki ketentuan terkait controlled foreign companies (CFC) dan general anti-avoidance rule (GAAR).

Sementara itu, biaya bunga pinjaman dari entitas selain bank dan lembaga kredit yang dapat dikurangkan maksimal dua kali lipat dari jumlah aset bersih wajib pajak. Sementara itu, untuk pinjaman dari bank dan lembaga kredit maksimal sembilan kali lipat dari aset bersih.

Baca Juga:
Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

Hingga Januari 2020, Armenia telah menjalin tax traeaty dengan lebih dari 45 negara, termasuk dengan Indonesia. Armenia juga telah menandatangani multilateral instrument (MLI) pada tanggal 7 Juni 2017.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Jumat, 28 Juli 2023 | 11:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara