PP 4/2023

Simak Penjelasan Aturan Pengenaan Pajak atas Konsumsi Tenaga Listrik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:45 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Melalui disahkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada awal 2022 lalu, pemerintah mendesain ulang kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Perumusan ulang desain kebijakan ini tertuang dalam reklasifikasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak, yang disebut dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Salah satu objek PBJT adalah konsumsi atas tenaga listrik. PBJT atas tenaga listrik ini sebelumnya diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan nomenklatur pajak penerangan jalan (PPJ).

Perubahan ini juga merupakan sebuah implementasi dari amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017 dalam perkara Pengujian UU 28/2009 tentang PDRD terhadap UUD 1945.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum pemungutan pajak atas konsumsi tenaga listrik tersebut, pemerintah lantas menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) 4/2023 sebagai turunan dari UU HKPD. PP 4/2023 juga merupakan dasar bagi pemerintah daerah menyesuaikan Perda yang sebelumnya mengatur tentang pajak penerangan jalan.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur ketentuan mengenai muatan minimal pengaturan PBJT atas tenaga listrik yang harus diatur dalam perda mengenai pajak dan retribusi daerah, yaitu ketentuan mengenai jenis, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, saat terutang pajak, dan wilayah pemungutan pajak.

Simak pembahasannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:

https://youtu.be/vqzEmr-wSDo

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M