KONSULTASI PAJAK

Simak, Pengumuman Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2023 dari PPPK

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Januari 2024 | 17:13 WIB
Simak, Pengumuman Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2023 dari PPPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengimbau konsultan pajak untuk segera menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2023 secara elektronik.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PPPK/2024, PPPK mengatakan sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada 30 April 2024.

“Dengan demikian, PPPK tidak lagi menerima berkas fisik laporan tahunan," bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Adapun dokumen dan data yang harus disampaikan dalam laporan tahunan konsultan pajak antara lain, pertama, daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan. Kedua, daftar realisasi PPL yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak.

Ketiga, kartu tanda anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan. Keempat, surat keterangan bekerja apabila konsultan pajak bekerja pada perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.

PPPK mengatakan sampai dengan saat ini, aplikasi SIKOP – sebagai sarana penyampaian laporan tahunan secara elektronik – baru mengakomodasi kewajiban penyampaian laporan tahunan berupa daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Oleh karena itu, untuk mengakomodasi penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak wajib menyampaikan data dan dokumen melalui form pada laman https://bit.ly/LTKP2023. Adapun data wajib disampaikan lewat laman tersebut antara lain:

  • daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan (yang telah disampaikan melalui SIKOP);
  • daftar realisasi PPL yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak (bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti PPL);
  • KTA asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan; serta
  • surat keterangan bekerja apabila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Semua data dan dokumen tersebut disampaikan oleh konsultan pajak ke laman https://bit.ly/LTKP2023 dalam format portable document format (pdf).

Apabila ada pertanyaan yang berkaitan dengan pengumuman ini, konsultan pajak dapat menghubungi WhatsApp Center PPPK pada 0811-9552-722 atau WhatsApp Subbidang Analisis Pelaporan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya pada 0851-7103-7780. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah