CUKAI (8)

Simak Ketentuan Penagihan Cukai

Hamida Amri Safarina | Kamis, 08 April 2021 | 17:59 WIB
Simak Ketentuan Penagihan Cukai

SAAT ini, banyak literatur yang membahas mengenai penagihan pajak. Namun, penjelasan mengenai penagihan dalam ranah cukai masih minim. Hal tersebut menyebabkan tidak sedikit wajib pajak yang belum memahami tentang penagihan cukai.

Ketentuan penagihan cukai diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksananya. Adapun aturan pelaksananya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai (PMK 169/2017).

Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (5) PMK 169/2017, penagihan cukai didefinisikan sebagai serangkaian tindakan agar penanggung cukai melunasi utang cukai, biaya penagihan cukai. Adapun tindakan itu dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Selanjutnya, merujuk pada Pasal 10 UU Cukai, penagihan cukai tersebut dapat dilakukan atas tiga hal. Pertama, utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya. Kedua, kekurangan cukai. Ketiga, sanksi administratif berupa denda.

Utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi admiinistrasi berupa denda ini wajib dibayar paling lama 30 hari sejak tanggal diterima surat tagihan. Sebagai informasi, utang pajak dapat dipahami sebagai pajak berupa cukai yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga berdasarkan UU Cukai sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (6) PMK 169/2017.

Penagihan cukai ditandai dengan dikeluarkannya surat tagihan di bidang cukai (STCK-1) oleh otoritas bea dan cukai. Dalam penagihan cukai ini, pejabat bea dan cukai hanya memberitahukan kepada wajib pajak bahwa terdapat utang cukai. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 169/2017, STCK-1 dapat diterbitkan terhadap beberapa hal sebagai berikut.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran
  1. Dalam jangka waktu satu hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penundaan atau pembayaran berkala;
  2. untuk kekurangan cukai yang ditemukan oleh otoritas bea dan cukai, dalam jangka waktu satu hari kerja setelah ditemukannya kekurangan cukai;
  3. untuk kekurangan cukai yang ditemukan oleh selain otoritas bea dan cukai, dalam jangka waktu paling lama 20 hari setelah diterbitkannya surat mengenai temuan kekurangan cukai dimaksud;
  4. untuk sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh otoritas bea dan cukai, dalam jangka waktu satu hari ker ja setelah ditemukannya pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda; dan/atau
  5. untuk sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh selain otoritas bea dan cukai, dalam jangka waktu paling lama 20 hari setelah diterbitkannya surat mengenai temuan sanksi administrasi berupa denda dimaksud.

Kekurangan cukai sebagaimana disebutkan pada poin (ii) dan (iii) ditemukan dalam hal terjadi kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai, hasil pencacahan, kenaikan golongan pengusaha pabrik, dan/atau penggolongan harga eceran per batang atau gram.

Dalam proses penagihan cukai, pejabat bea dan cukai juga dapat mengeluarkan surat teguran, melakukan penagihan seketika dan sekaligus, serta menerbitkan surat paksa kepada wajib pajak untuk menegur atau memperingatkan wajib pajak untuk melunasi utang cukainya. Adapun ketentuan lebih lengkap mengenai penerbitan surat teguran dan surat paksa diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 PMK 169/2017.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2a) UU Cukai, terhadap pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang melebihi jangka waktu dikenai bunga sebesar 2% setiap bulan. Sanksi administrasi berupa denda tersebut dikenakan paling lama 24 bulan dari nilai utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tidak dibayar.

Selain itu, mengacu pada Pasal 10 ayat (2b) UU Cukai, dalam hal pengusaha pabrik mengalami kesulitan keuangan atau dalam keadaan kahar maka dapat meminta kemudahan untuk mengangsur pembayaran tagihan kepada direktur jenderal. Kemudahan angsuran pembayaran tagihan tersebut diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dan dikenai bunga sebesar 2% setiap bulan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN