PAJAK DAERAH

Simak! Ini Sederet Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Mei 2022 | 12:00 WIB
Simak! Ini Sederet Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCnews - Sebanyak 8 provinsi di Indonesia masih menggulirkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Relaksasi PKB yang diberikan di antaranya berupa pembebasan denda PKB atau biasa disebut dengan pemutihan.

Seperti diketahui, setiap pemilik kendaraan wajib membayar PKB. Apabila wajib pajak terlambat membayar PKB maka akan dikenakan denda. Melalui program pemutihan, pemerintah umumnya meringankan beban pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB dengan membebaskan dendanya.

Dengan demikian, wajib pajak yang mengikuti program pemutihan PKB hanya perlu membayar pokok PKB tanpa denda. Selain pembebasan denda, ada pula provinsi yang memberikan diskon atas pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Tidak hanya itu, sejumlah provinsi juga memberikan fasilitas terkait dengan BBNKB. Fasilitas yang diberikan di antaranya berupa pembebasan BBNKB kedua (BBNKB II) dan pembebasan denda BBNKB. Lalu, provinsi mana saja yang menyelenggarakan relaksasi PKB dan BBNKB? Berikut daftarnya:

1. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menggelar pemutihan denda PKB. Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No.14/2022. Program pemutihan ini berlaku mulai dari 4 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. Selengkapnya, Berlaku Hingga 31 Agustus, Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak.

2. Sumatra Barat
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyelenggarakan program pemutihan PKB melalui Peraturan Gubernur Sumatra Barat No.7/2022. Program pemutihan ini berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Adapun insentif yang ditawarkan meliputi pembebasan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk mutasi kendaraan dari dalam dan luar Sumbar. Selengkapnnya simak pada artikel Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Wagub Berikan Imbauan.

3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan PKB melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/226/KPTS/013/2022. Program pemutihan ini digelar mulai mulai dari 1 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Selengkapnya, Sambut Ramadan, Gubernur Khofifah Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

4. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan PKB melalui melalui Peraturan Gubernur No.8/2022. Program pemutihan ini digelar mulai 17 Mei sampai dengan 17 Agustus 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB, keringanan tunggakan PKB sebesar 50%, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Selain itu, ada pula program tax appreciation berupa diskon untuk pokok pajak kendaraan bermotor khusus bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. Terhadap wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 0-30 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan potongan sebesar 4%.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kemudian, diskon 5% akan diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 31-60 hari sebelum jatuh tempo, sedangkan potongan 6% untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 61-90 hari sebelum jatuh tempo. Selengkapnya, baca Cuma 3 Bulan! Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan.

5. Kepulauan Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan program pemutihan PKB melalui Peraturan Gubernur No.12/2022. Program pemutihan ini digelar mulai 25 April hingga 29 Juli 2022. Program pemutihan ini meliputi pembebasan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi. Selengkapnya di Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hanya Berlangsung 3 Bulan.

6. Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan keringanan sekaligus penghapusan denda PKB dan pembebasan BBNKB. Keringanan ini diberikan melalui Keputusan Kepala Bapenda Sulawesi Utara 38/2022 dan digelar mulai 26 April 2022 hingga 9 Juli 2022. Selengkapnya Yuk Ikut! Periode Pemutihan Pajak dan Pembebasan BBNKB Dimulai.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

7. Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku memberikan fasilitas pembebasan denda PKB untuk wajib pajak yang melunasi PKB pada 1 Maret hingga 31 Agustus 2022. Fasilitas pemutihan ini diberikan atas kendaraan dengan pelat hitam dan kuning baik milik orang pribadi maupun badan hukum. Selengkapnya Hingga Agustus 2022, Pemprov Maluku Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan.

8. Kalimantan Utara
Melansir laman Diskominfo Kalimantan Utara, provinsi ini memberikan relaksasi BBNKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara No.188.44/K.237/2022 mulai 1 April hingga 30 September 2022. Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan BBNKB II, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara