PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hanya Berlangsung 3 Bulan

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hanya Berlangsung 3 Bulan

Ilustrasi. 

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan pemberian insentif itu menjadi upaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia juga berharap kebijakan itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemutihan [menjadi] bagian supporting kami agar membiasakan masyarakat tidak ada alasan tidak membayar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Erzaldi menegaskan pemprov mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak. Dengan memberikan insentif, dia berharap tumbuh rasa malu bagi masyarakat yang tidak patuh.

Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Belitung Timur Yuli Ampera menjelaskan program pemutihan yang diberikan meliputi pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi Babel.

Dia mencatat masih ada ratusan kendaraan bermotor di wilayahnya yang terdata memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hingga Maret 2022, terdapat 705 unit kendaraan roda dua dan 72 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

"Angka ini berubah setiap harinya. Bila sudah membayar, pajak otomatis akan berkurang," ujarnya, seperti dilansir lintasbabel.inews.id.

Yuli mengajak semua masyarakat di Babel memanfaatkan periode pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak dan melakukan balik nama kendaraan bermotor. Melalui kegiatan tersebut, dia juga berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak makin baik.

Dia menyebut perbaikan kepatuhan masyarakat akan tercermin pada penerimaan pajak kendaraan bermotor. Misalnya pada tahun lalu, UPT Pelayanan Pajak Daerah Belitung Timur mampu mengumpulkan penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp41 miliar atau 105,12% dari target Rp39 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

BERITA PILIHAN