JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberikan keringanan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) restoran dan perhotelan sebesar 20%.
Dalam keterangan resminya, Bapenda menjelaskan keringanan pajak tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 310/2026 yang berlaku untuk PBJT restoran dan perhotelan masa pajak Maret 2026.
"Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemprov dalam mendorong daya beli, khususnya di sektor makanan dan/atau minuman serta perhotelan, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri," tulis Bapenda, dikutip pada Selasa (7/4/2026).
Keringanan 20% diberikan secara jabatan sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Keringanan dimaksud akan langsung diperhitungkan ketika wajib pajak membayar PBJT masa pajak Maret 2026.
Meski terdapat keringanan besaran pokok PBJT, wajib pajak bersangkutan tetap harus melaksanakan pembayaran serta menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib pajak bisa memanfaatkan keringanan PBJT melalui https://pajakonline.jakarta.go.id selambat-lambatnya pada 30 April 2026.
"Kami harap keringanan PBJT ini memberikan kemudahan nyata bagi para pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Untuk informasi lebih lanjut, warga DKI Jakarta juga dapat mengakses laman resmi Bapenda DKI Jakarta pada https://bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan call center informasi pajak daerah pada nomor 1500-177. (rig)
