PROVINSI JAWA TIMUR

Sambut Ramadan, Gubernur Khofifah Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 05 April 2022 | 09:30 WIB
Sambut Ramadan, Gubernur Khofifah Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Provinsi Jawa Timur. (foto: kominfo.jatimprov.go.id)

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 1 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 .

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan program itu diberikan guna mengurangi beban ekonomi masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan. Dia berharap insentif tersebut dapat membuat masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah.

"Situasi Covid-19 makin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak. Ramadan tahun ini insyaallah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan makin khusyuk ibadahnya," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2022).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Khofifah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 yang menjadi payung hukum pembebasan pajak daerah. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya.

Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, program pemutihan juga menjadi upaya pemprov mengoptimalkan pendapatan pajak daerah. Hingga 14 Maret 2022, tercatat 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual, tetapi belum dilakukan balik nama kendaraan.

Dengan asumsi 50% dari potensi tersebut memanfaatkan pembebasan BBNKB maka akan ada penambahan objek pajak kendaraan bermotor baru sebanyak 138.715 unit kendaraan.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

"Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan. Kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud," ujarnya.

Khofifah menambahkan kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sudah makin tinggi. Hal itu misalnya terlihat dari realisasi penerimaan pajak pada kuartal I/2022 yang telah mencapai 22,49% dari target.

Dia berharap kepatuhan pajak di Jatim terus meningkat seiring dengan kemudahan pembayaran secara online. Hingga 30 Maret 2022, sebanyak 307.183 wajib pajak telah membayarkan pajak kendaraan bermotor secara online.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Selain itu, pemprov juga akan kembali memberikan hadiah 46 tabungan umrah untuk wajib pajak yang patuh. Jumlah terseubt lebih banyak dari tahun lalu yang hanya 30 wajib pajak. Tabungan umrah diberikan dengan nominal Rp30 juta.

"Untuk tahap pertama, hadiah umrah akan kami undi pada awal bulan Ramadan tahun ini. Jadi segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umrah," sebut Khofifah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah