PROVINSI SULAWESI UTARA

Yuk Ikut! Periode Pemutihan Pajak dan Pembebasan BBNKB Dimulai

Muhamad Wildan | Selasa, 26 April 2022 | 11:30 WIB
Yuk Ikut! Periode Pemutihan Pajak dan Pembebasan BBNKB Dimulai

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Utara memberikan keringanan sekaligus penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 9 Juli 2022.

Keringanan ini diberikan mulai 26 April 2022 hingga 9 Juli 2022 melalui Keputusan Kepala Bapenda Sulawesi Utara 38/2022 tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Keringanan, Pengurangan Pokok serta Pembebasan Denda PKB dan BBNKB.

"Ini mulai berlaku mulai 26 April sampai dengan 9 Juli 2022. Pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor ada beberapa kategorinya," ujar Kepala Bapenda Sulawesi Utara Olvie Atteng, dikutip pada Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pemprov memberikan diskon PKB sebesar 50% hingga 100% atas tunggakan PKB tahun pajak sebelumnya yang belum dilunasi oleh wajib pajak. Makin lama umur tunggakan pajak, makin tinggi keringanan pajak yang diberikan.

Pemprov juga memberikan pembebasan denda atau pemutihan sebesar 100% atas orang pribadi yang melunasi tunggakan PKB-nya. Pembebasan pokok dan denda BBNKB juga diberikan atas penyerahan kedua dan seterus khusus atas kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi.

Dikutip dari sindomanado.com, insentif dari pemprov juga diberikan atas kendaraan bermotor milik orang pribadi yang dimutasi dari luar daerah ke Provinsi Sulawesi Utara.

Kebijakan keringanan pajak kepemilikan dan penyerahan kendaraan bermotor yang telah ditetapkan tersebut diharapkan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M