KEPMENPERIN 839/2021

Simak, Ini Daftar 29 Mobil yang Dapat Insentif PPnBM DTP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 April 2021 | 08:30 WIB
Simak, Ini Daftar 29 Mobil yang Dapat Insentif PPnBM DTP

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan 29 model mobil baru yang bisa mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 21 model mobil.

Penambahan daftar mobil tersebut dikarenakan adanya perluasan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2021. Simak ‘Pernyataan Resmi Kemenkeu Soal PMK Baru Insentif PPnBM Mobil’.

Adapun daftar 29 tipe mobil tersebut ada dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No. 839/2021. Keputusan yang ditetapkan dan berlaku mulai 1 April 2021 ini mencabut Keputusan Menteri Perindustrian No.169/2021.

Baca Juga:
Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

"Menetapkan kendaraan bermotor yang dapat memperoleh PPnBM atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I," bunyi penggalan Diktum Kesatu, dikutip pada Jumat (2/4/2021).

Berdasarkan pada lampiran beleid tersebut, kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP antara lain semua varian model:

  1. Toyota Yaris,
  2. Toyota Vios,
  3. Toyota Sienta,
  4. Toyota Innova 2.0,
  5. Toyota Innova 2.4,
  6. Toyota Fortuner 2.4 4x2,
  7. Toyota Fortuner 2.4 4x4,
  8. Daihatsu Xenia,
  9. Toyota Avanza,
  10. Daihatsu Grand Max,
  11. Daihatsu Luxio,
  12. Daihatsu Terios,
  13. Toyota Rush,
  14. Toyota Raize,
  15. Daihatsu Rocky,
  16. Mitsubishi Xpander,
  17. Mitsubishi Xpander Cross,
  18. Nissan Livina,
  19. Honda Brio Rs,
  20. Honda Mobilio,
  21. Honda BR-V,
  22. Honda CRV 1.5T,
  23. Honda HR-V 1.5L,
  24. Honda HR-V 1.8L,
  25. Honda CRV 2.0 CVT,
  26. Honda City Hatchback,
  27. Suzuki New Ertiga,
  28. Suzuki XL 7, dan
  29. Wuling Confero.

Sebanyak 29 kendaraan yang tercantum pada lampiran itu diproduksi 6 perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca Juga:
Pemerintah Beri Insentif PPnBM DTP atas Mobil Listrik CBU dan CKD

Selaku produsen dari 29 mobil tersebut, keenam perusahaan tersebut wajib menyampaikan rencana pembelian lokal atau local purchase pada 2021 dan menyampaikan surat pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi kepada Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik (ILMATE) Kemenperin.

Tidak hanya itu, pabrikan juga diwajibkan untuk menyampaikan faktur pajak, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan kepada Ditjen ILMATE Kemenperin.

"Dirjen ILMATE melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat," bunyi Diktum Keenam Kepmenperin tersebut.

Baca Juga:
Insentif PPnBM Mobil & PPN Rumah DTP Tak Diperpanjang? Begini Kata DJP

Bila hasil pengawasan dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan local purchase, Ditjen ILMATE mendapatkan mandat untuk mengusulkan pengenaan sanksi administratif atau menghapus kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan local purchase dari Lampiran I.

Pengenaan PPnBM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada PMK 20/2021 berlaku bagi kendaraan bermotor sebagaimana telah ditetapkan dalam  Keputusan Menteri Perindustrian No.169/2021. Simak ‘PMK Baru! Kendaraan 1.500-2.500 cc Kini Dapat Diskon PPnBM’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Selasa, 20 Februari 2024 | 15:45 WIB PMK 9/2024

Pemerintah Beri Insentif PPnBM DTP atas Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPnBM Mobil & PPN Rumah DTP Tak Diperpanjang? Begini Kata DJP

Kamis, 15 September 2022 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal 15 Hari! Masa Berlaku Pemberian Insentif Pajak Rumah dan Mobil

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi