PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi memperbarui OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model).
Dalam pembaruan ini, OECD memberikan panduan mengenai masalah penentuan bentuk usaha tetap (BUT) yang timbul akibat praktik kerja jarak jauh atau remote working. Tak hanya itu, OECD Model terbaru juga memperkuat source taxation atas penghasilan dari kegiatan usaha ekstraktif.
"Dengan memperjelas regulasi atas remote work dan memperkuat source taxation untuk industri ekstraktif, pembaruan OECD Model ini membantu negara-negara dan bisnis dalam menavigasi lanskap global yang berkembang pesat," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann, dikutip pada Kamis (20/11/2025).
Menurut OECD, pengaturan mengenai remote working diperlukan mengingat praktik kerja tersebut berkembang kian pesat sejak pandemi Covid-19.
Klarifikasi atas isu BUT yang timbul akibat remote working termuat dalam commentary atas Pasal 5 OECD Model. Dalam commentary dimaksud, OECD menjabarkan kondisi-kondisi yang membuat rumah pegawai dikategorikan sebagai tempat usaha (place of business) dari perusahaan tempat orang dimaksud bekerja.
"Perubahan ini merupakan evolusi dari prinsip yang ada guna memastikan commentary atas OECD Model tetap mencerminkan model hubungan kerja yang modern dengan memberikan kepastian mengenai terciptanya BUT oleh seorang individu yang bekerja dari rumah atau tempat relevan lainnya," tulis OECD dalam keterangan resminya.
Terkait dengan kegiatan usaha ekstraktif, OECD menambahkan ketentuan alternatif yang bersifat opsional untuk menetapkan pemajakan atas kegiatan ekstraktif seperti pertambangan migas dan mineral.
"Ketentuan alternatif ini memastikan bahwa penghasilan dari kegiatan usaha ekstraktif dikenai pajak di yurisdiksi sumber. Ini memperkuat hak-hak yurisdiksi sumber dan berpihak kepada negara berkembang yang memiliki SDA berlimpah," tulis OECD.
Dengan adanya pembaruan di atas, OECD akan menerbitkan OECD Model 2025 yang sudah dikonsolidasikan dengan pembaruan-pembaruan terkini pada tahun depan.
Sebagai informasi, OECD Model adalah salah satu dari beberapa model P3B yang menjadi acuan bagi negara-negara yang hendak menegosiasikan dan menyepakati P3B. Model P3B selain OECD Model contohnya adalah UN Model, US Model, Asean Model, Nordic Convention, dan Caricom Agreement.
Selama ini, OECD Model menjadi acuan baik bagi negara anggota OECD maupun negara nonanggota OECD dalam menegosiasikan, mengaplikasikan, dan menginterpretasikan P3B. (dik)
