JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menguraikan sederet pembayaran pajak yang harus disetorkan oleh Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berbentuk yayasan kepada pemerintah.
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan kewajiban pajak atas Dapur MBG berbentuk yayasan dengan omzet Rp1 miliar per bulan. Adapun seluruh penyerahan atau penjualan barang diberikan kepada pemerintah.
“Bila yayasan berstatus PKP dan jika penyerahannya ke pemerintah termasuk BKP/JKP maka wajib membuat faktur pajak kode 020 dengan PPN dipungut oleh bendahara pemerintah,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (20/11/2025).
Selanjutnya, penyerahan barang atau jasa ke pemerintah dipotong PPh oleh bendahara pemerintah dan mendapatkan bukti potong atas PPh yang dipotong. Adapun yayasan tetap wajib membayar PPh Badan (PPh Pasal 25/29 Badan) dengan tarif umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, yayasan juga wajib memotong dan melaporkan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai serta PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) final jika ada transaksi jasa atau sewa. Semua kewajiban tersebut dilaporkan melalui SPT Masa terkait dan SPT Tahunan Badan.
Sebagai informasi, yayasan merupakan bentuk badan hukum yang termasuk ke dalam kategori wajib pajak badan. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak, yayasan juga harus mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam konteks pajak, yayasan diperlakukan setara dengan entitas bisnis lainnya, seperti perseroan terbatas, persekutuan, koperasi maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
NPWP merupakan identitas yang diterbitkan DJP sehingga yayasan dapat menjalankan kewajiban administratif perpajakannya. Pendaftaran sebagai wajib pajak dapat dilakukan secara self-assessment oleh yayasan ke DJP. (rig)
