KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati
Jumat, 20 Desember 2024 | 11.30 WIB
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan di Trans Studio Mal, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/12/2024). Pemerintah menargetkan penjualan mobil listrik di Indonesia hingga tahun 2030 menjadi dua juta unit guna mempercepat penurunan emisi karbon serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam paket stimulus ekonomi hanya memberikan insentif perpajakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor bermesin hybrid pada 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan pemberian insentif perpajakan untuk sektor otomotif harus memperhatikan strategi mencapai target penurunan emisi karbon. Selain itu, pemerintah juga tidak ingin pemberian insentif perpajakan justru meningkatkan konsumsi BBM bersubsidi.

"Karena kita tidak ingin terjadi lonjakan daripada penggunaan BBM yang disubsidi. Oleh karena itu, hybrid kita berikan [insentif pajak]," katanya, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai skema insentif perpajakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada 2025. Insentif ini salah satunya ditujukan pada sektor otomotif yang memiliki multiplier effect besar terhadap perekonomian.

Dia menjelaskan insentif perpajakan untuk sektor otomotif memiliki cakupan yang luas antara lain PPN ditanggung pemerintah (DTP) kendaraan listrik, PPnBM DTP kendaraan listrik, PPnBM mobil hybrid, serta pembebasan bea masuk kendaraan listrik. Menurutnya, berbagai insentif perpajakan untuk sektor otomotif ini tetap sejalan dengan program penghematan energi dan penurunan emisi karbon.

"Sehingga ke depan target net zero [emission] itu akan terus jalan," ujarnya.

Pemerintah dalam paket stimulus ekonomi 2025 akan memberikan PPN DTP bagi KBLBB berupa PPN DTP 10% untuk KBLBB CKD dan 5% untuk bus listrik. Kemudian, PPnBM DTP 15% diberikan untuk KBLBB impor CBU dan CKD.

Setelahnya, ada PPnBM DTP kendaraan bermotor hybrid sebesar 3%. Selain itu, terdapat pembebasan bea masuk kendaraan listrik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.