KAMBOJA

Siap-siap, Penghindar Pajak akan Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juli 2019 | 15:59 WIB
Siap-siap, Penghindar Pajak akan Ditangkap

Dirjen General Department of Taxation Kamboja Kong Vibol. (Foto: GDT)

PHNOM PENH, DDTCNews—Ditjen Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) melayangkan peringatan publik rencana untuk melanjutkan proses penegakan hukum dengan menindak wajib pajak yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak.

Dirjen GDT Kong Vibol mengatakan pelanggaran seperti penghindaran pajak dan penggelapan pajak atau tindakan lain yang merupakan pelanggaran atas peraturan perpajakan bisa memberi hukuman penjara antara 1-5 tahun penjara.

“GDT akan mengambil langkah hukum untuk menemukan individu dan perusahaan yang melakukan pelanggaran dan menghukum mereka. Untuk menghindari hal itu, wajib pajak harus menerapkan undang-undang perpajakan dengan benar,” katanya di Phnom Penh, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Vibol menekankan jika sampai mengabaikan peraturan, pimpinan yang bertanggung jawab atas perusahaan penghindar pajak akan dihukum berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Perpajakan, yaitu denda 10-20 juta riel atau setara dengan Rp34-68 juta, dan dipenjara 1-5 tahun.

Mengomentari pengumuman ini, Direktur Eksekutif Transparency International Kamboja Preap Kol mengatakan peringatan itu bukan hal baru, dan dalam implementasinya diperlukan beberapa langkah guna mencegah penghindaran pajak.

Pemerintah Kamboja sendiri telah meraup penerimaan pajak pada 5 bulan pertama tahun ini lebih besar dari periode yang sama tahun lalu, terutama sejak dilakukannya tindakan langsung GDT terhadap penghindaran pajak mulai awal tahun ini.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

GDT mengatakan pada 5 bulan pertama tahun ini pendapatan pajak yang dikumpulkan sistem manajemen data online mencapai 5,34 miliar riel atau setara dengan Rp18 miliar. Besaran ini berkontribusi sekitar 58% dari target pajak tahunan.

Seperti dilansir phnompenhpost.com, persentase pendapatan itu lebih besar daripada periode yang sama tahun lalu. Jumlah penerimaannya meningkat 1,17 miliar riel atau setara dengan Rp4 miliar, yang merupakan peningkatan sebesar 27,94% dari tahun lalu. (Mg-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI