Dirjen General Department of Taxation Kamboja Kong Vibol. (Foto: GDT)
PHNOM PENH, DDTCNews—Ditjen Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) melayangkan peringatan publik rencana untuk melanjutkan proses penegakan hukum dengan menindak wajib pajak yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak.
Dirjen GDT Kong Vibol mengatakan pelanggaran seperti penghindaran pajak dan penggelapan pajak atau tindakan lain yang merupakan pelanggaran atas peraturan perpajakan bisa memberi hukuman penjara antara 1-5 tahun penjara.
“GDT akan mengambil langkah hukum untuk menemukan individu dan perusahaan yang melakukan pelanggaran dan menghukum mereka. Untuk menghindari hal itu, wajib pajak harus menerapkan undang-undang perpajakan dengan benar,” katanya di Phnom Penh, Jumat (26/7/2019).
Vibol menekankan jika sampai mengabaikan peraturan, pimpinan yang bertanggung jawab atas perusahaan penghindar pajak akan dihukum berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Perpajakan, yaitu denda 10-20 juta riel atau setara dengan Rp34-68 juta, dan dipenjara 1-5 tahun.
Mengomentari pengumuman ini, Direktur Eksekutif Transparency International Kamboja Preap Kol mengatakan peringatan itu bukan hal baru, dan dalam implementasinya diperlukan beberapa langkah guna mencegah penghindaran pajak.
Pemerintah Kamboja sendiri telah meraup penerimaan pajak pada 5 bulan pertama tahun ini lebih besar dari periode yang sama tahun lalu, terutama sejak dilakukannya tindakan langsung GDT terhadap penghindaran pajak mulai awal tahun ini.
GDT mengatakan pada 5 bulan pertama tahun ini pendapatan pajak yang dikumpulkan sistem manajemen data online mencapai 5,34 miliar riel atau setara dengan Rp18 miliar. Besaran ini berkontribusi sekitar 58% dari target pajak tahunan.
Seperti dilansir phnompenhpost.com, persentase pendapatan itu lebih besar daripada periode yang sama tahun lalu. Jumlah penerimaannya meningkat 1,17 miliar riel atau setara dengan Rp4 miliar, yang merupakan peningkatan sebesar 27,94% dari tahun lalu. (Mg-dnl/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.