PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Siap-Siap! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Digelar Mulai 1 Juli

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 16:00 WIB
Siap-Siap! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Digelar Mulai 1 Juli

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan akan menggelar program keringanan pokok dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai bulan depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil mengatakan program tersebut akan digelar mulai 1 Juli sampai dengan 9 Desember 2023.

"Ini kabar yang ditunggu-tunggu wajib pajak. Pemprov memberikan relaksasi untuk menyambut HUT ke-78 RI dan Hari Jadi ke-74 Kalsel," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Melalui program tersebut, lanjut Subhan, wajib pajak mendapatkan fasilitas penghapusan denda pajak atau pemutihan, pengurangan pokok pajak, dan pembebasan pajak progresif.

Untuk PKB tahun pajak berjalan, pemkab memberikan diskon sebesar 4% bila PKB dilunasi dalam jangka waktu 60 hari hingga 31 hari sebelum jatuh tempo. Bila PKB baru dilunasi 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sebesar 2%.

"Semakin dini, semakin besar potongannya," ujar Subhan seperti dilansir kalsel.prokal.co.

Baca Juga:
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Pembayaran Tunggakan Pokok PBB

Atas tunggakan PKB tahun pajak sebelumnya, pemprov memberikan fasilitas pembebasan pokok tunggakan. Wajib pajak yang menunggak PKB selama 11 tahun atau lebih cukup membayar PKB untuk 10 tahun pajak saja.

Bila wajib pajak menunggak PKB selama 6 hingga 10 tahun pajak, PKB hanya harus dilunasi hanya selama 5 tahun pajak saja. Bila menunggak PKB selama 5 tahun pajak, wajib pajak cukup melunasi 3 tahun pajak saja.

Bila menunggak PKB selama 4 tahun pajak, wajib pajak cukup membayar tunggakan PKB untuk 2 tahun pajak saja. Bila menunggak PKB selama 3 tahun pajak, wajib pajak cukup melunasi 1 tahun pajak saja.

Terkait dengan BBNKB, pembebasan BBNKB diberlakukan atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya baik yang berasal dari dalam maupun dari luar daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal