KOTA MATARAM

Setoran Pajak Tergerus, Kegiatan Pembangunan di Kota Ini Terhenti

Dian Kurniati | Kamis, 28 Mei 2020 | 08:56 WIB
Setoran Pajak Tergerus, Kegiatan Pembangunan di Kota Ini Terhenti

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews—Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi tantangan pengelolaan fiskal karena dampak Covid-19. Kondisi ini membuat pembangunan daerah menjadi terhambat.

“(Saat ini) semua kegiatan untuk belanja modal dan pembangunan kegiatan fisik dihentikan untuk sementara,” kata Asisten II Sekretaris Daerah Kota Mataram Mahmuddin Tura, Rabu (27/5/2020).

Mahmuddin menjelaskan pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak saat ini terus tergerus dan meleset dari perkiraan. Awalnya, PAD yang hilang diprediksi Rp128 miliar, tetapi dalam kalkulasi terbaru justru diprediksi menjadi Rp170 miliar.

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Akibat melesetnya perhitungan PAD tersebut, proses pembangunan terhambat tahun ini. Apalagi bukan hanya PAD yang berkurang, tetapi dana transfer dari pemerintah pusat juga ikut berkurang karena pandemi Corona.

Hasil realokasi anggaran pada tahap pertama dana transfer APBN kepada Pemkot Mataram berkurang Rp70 miliar. Jumlah tersebut masih lebih rendah dari rencana awal yang akan dipangkas hingga Rp122 miliar.

“Total pendapatan diterima oleh Pemkot Mataram bakal hilang mencapai Rp250 miliar. Dari mana mau dicarikan lagi. Kalau kondisi begini bisa-bisa Kota Mataram kolaps alias bangkrut,” jelas Mahmuddin dilansir dari Suara NTB.

Baca Juga:
Optimistis soal Target Penerimaan Pajak 2024, DJP Siap Cetak Quattrick

Dengan kondisi PAD tersebut, lanjutnya, Pemkot akan melakukan rasionalisasi anggaran belanja. Realokasi anggaran untuk penanganan Corona juga terus dilakukan dari Rp35 miliar pada tahap pertama dan Rp100 miliar pada tahap kedua.

Dia juga menambahkan apabila pandemi belum berakhir sampai enam bulan ke depan, maka anggaran untuk pembiayaan program pemerintah akan berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara