KOTA BALIKPAPAN

Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Februari 2024 | 16:00 WIB
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Ilustrasi. Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Peraturan daerah (perda) pajak daerah yang berlaku mulai 2024 di Kota Balikpapan memuat tarif pajak khusus untuk karaoke keluarga dan karaoke dewasa.

Dalam Perda 8/2023, tarif PBJT atas jasa hiburan di karaoke keluarga sebesar 45%, sedangkan tarif PBJT atas karaoke dewasa ditetapkan 60%. Tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke dewasa setara dengan tarif yang berlaku di diskotek, kelab malam, dan bar.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, kelab malam dan bar ditetapkan 60%; karaoke keluarga ditetapkan 45%; karaoke dewasa ditetapkan 60%; dan mandi uap/spa ditetapkan 40%," bunyi Pasal 25 ayat (2) Perda 8/2023, dikutip Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Dalam ayat penjelas dari Pasal 25 ayat (2) Perda 8/2023, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan karaoke keluarga adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas bernyanyi yang bisa dinikmati anak-anak, orang dewasa, dan orang tua.

Sementara itu, karaoke dewasa adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas bernyanyi untuk orang dewasa dengan jam operasional yang ditetapkan untuk tempat hiburan malam.

Karaoke keluarga dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, sedangkan karaoke dewasa dapat dilengkapi jasa pelayanan makan dan minum serta pemandu musik.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sebagai perbandingan, dalam perda sebelumnya, yaitu Perda 6/2010 tarif pajak hiburan atas karaoke ditetapkan sebesar 45%. Pada perda tersebut, karaoke keluarga dan karaoke dewasa diperlakukan sama.

Dengan berlakunya Perda 8/2023, Perda 6/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perda 8/2023 telah diundangkan pada 2 Januari 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan