APBN 2021

Setoran Pajak Seret, DBH Dipangkas Hampir Rp800 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 27 September 2020 | 06:01 WIB
Setoran Pajak Seret, DBH Dipangkas Hampir Rp800 Miliar

Bupati Batang Wihaji (tengah) melihat benih bawang putih kualitas ekpsor saat pelepasan ekspor bawang putih ke Taiwan di Balai Penyuluhan Pertanian, Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (25/9/2020). Dana bagi hasil  yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada RAPBN 2021 yang disetujui Badan Anggaran DPR mencapai Rp101,96 triliun, lebih rendah Rp786,9 miliar dari target awal Rp102,74 triliun. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Dana bagi hasil (DBH) yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda) pada RAPBN 2021 yang disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mencapai Rp101,96 triliun, lebih rendah Rp786,9 miliar dari target awal yang sebesar Rp102,74 triliun.

Secara terperinci, DBH Pajak yang disalurkan kepada pemda mencapai Rp46,32 triliun, sedangkan DBH SDA tercatat Rp35,63 triliun. Kurang bayar DBH yang akan disalurkan pada 2021 mencapai Rp20 triliun.

"Penyaluran DBH Pajak dilakukan berdasar realisasi penerimaan sesuai dengan kondisi keuangan negara mempertimbangkan kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi pajak dan penanggulangan Covid-19," bunyi Laporan Panitia Kerja Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Banyak Daerah PAD-nya 'Rendah', Kemendagri Minta Investasi Digenjot

Sesuai dengan ketentuan penghitungan DBH Pajak, alokasi DBH Pajak yang ditetapkan setiap tahun disusun dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak dalam 3 tahun terakhir.

Sejalan dengan hal tersebut, penerimaan pajak pada tahun 2020 yang diproyeksikan tidak akan mencapai target Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 membuat DBH Pajak yang diberikan kepada pemda juga berkurang pada tahun depan.

"Ada risiko penerimaan pajak tahun 2020 yang lebih rendah dari targetnya dalam Perpres No. 72/2020," tulis Banggar DPR RI dalam Laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2021.

Baca Juga:
10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Secara khusus, penyaluran DBH 2021 diharapkan dapat mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) diharapkan mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN) serta meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan dan mendukung perekonomian daerah. DBH CHT yang wajib digunakan untuk JKN mencapai 50% dari DBH CHT yang ditransfer.

Adapun DBH Dana Reboisasi juga didorong untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui pemberian bantuan bibit atau benih bagi petani serta pemberian sarana produksi pada sektor pertanian dan peternakan di daerah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Desember 2023 | 12:00 WIB KINERJA FISKAL DAERAH

Banyak Daerah PAD-nya 'Rendah', Kemendagri Minta Investasi Digenjot

Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:30 WIB PP 37/2023

10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Kamis, 01 Desember 2022 | 17:38 WIB PMK 171/2022

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Soal Pengelolaan Insentif Fiskal

Selasa, 13 September 2022 | 13:30 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Masih Ada Kebocoran Pajak Daerah, Pemda Siapkan Aplikasi Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M