PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Industri Manufaktur Melambat, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 13 Juli 2023 | 13:30 WIB
Setoran Pajak Industri Manufaktur Melambat, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. Karyawan menyelesaikan pembuatan produk kecantikan di laboratorium produksi pabrik kosmetik PT Skinsol Kosmetik Industri di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari sejumlah sektor usaha utama mulai mengalami perlambatan pada semester I/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran pajak yang melambat antara lain terjadi pada industri pengolahan dan perdagangan. Pada semester I/2023, setoran pajak industri pengolahan hanya tumbuh 8% dari periode yang sama tahun lalu.

"Ini sudah mengalami perlambatan yang cukup dalam. Dari tumbuh 51,6% pada tahun lalu sekarang tumbuhnya hanya 8%," katanya, dikutip pada Kamis (13/6/2023).

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Sri Mulyani menuturkan industri pengolahan memiliki kontribusi sebesar 27,4% terhadap penerimaan pajak semester I/2023. Dengan kata lain, kinerja sektor manufaktur ini berpengaruh signifikan dalam pengumpulan pajak.

Lalu, lanjutnya, setoran pajak dari sektor perdagangan juga melambat dengan hanya tumbuh 7,3% pada semester I/2023. Padahal pada semester I/2022, setoran pajak dari sektor ini mampu tumbuh sebesar 73,2%.

“Sektor perdagangan punya kontributor penerimaan pajak terbesar kedua setelah industri manufaktur atau pengolahan, yaitu 23,1%,” tuturnya.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Efek Perlambatan Impor

Sri Mulyani menjelaskan setoran pajak dari industri pengolahan dan perdagangan melambat lantaran basisnya yang tinggi pada tahun lalu, serta efek perlambatan impor.

Sekadar informasi, setoran pajak dari aktivitas impor menyumbang lebih dari 30% penerimaan pajak industri pengolahan dan perdagangan.

Selain kedua sektor itu, setoran pajak dari sektor pertambangan juga melambat. Pertumbuhan setoran pajak dari sektor pertambangan mencapai 51,7% pada semester I/2023. Realisasi tersebut tak setinggi periode yang sama 2022 ketika tumbuh 294,9%.

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Perlambatan setoran pajak dari sektor pertambangan ini sejalan dengan penurunan harga komoditas global seperti batu bara.

Setoran Pajak Sektor Keuangan Menguat

Di sisi lain, setoran pajak pada beberapa sektor terus menunjukkan penguatan. Misal, setoran pajak dari sektor keuangan dan asuransi tumbuh 27,5% pada semester I/2023, lebih kuat dari pertumbuhan pada semester I/2022 sebesar 16%.

Kemudian, setoran pajak dari sektor transportasi dan pergudangan juga mampu tumbuh 43,5%, lebih tinggi ketimbang semester I/2022 yang tumbuh 16,9%.

"Transportasi dan pergudangan mengalami pemulihan dari scaring effect. Tumbuhnya 43,5%," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?