KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 Mei 2025 | 14.00 WIB
Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Petugas Bea Cukai memberikan pelayanan ekspor dan impor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya mempersiapkan para eksportir untuk menghadapi dinamika perdagangan global seiring dengan penerapan kebijakan tarif bea di Amerika Serikat (AS).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan eksportir perlu diberi pembekalan agar siap menghadapi dampak kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan AS. Menurutnya, pemberian pembekalan tersebut juga menjadi bagian dari fungsi DJBC sebagai trade facilitator.

"Tidak hanya penerimaan negara, tetapi kami juga berperan dalam fasilitasi perdagangan yang siap mengawal pelaku usaha nasional agar mampu bersaing di kancah global," katanya dikutip pada Rabu (7/5/2025).

Budi mengatakan unit vertikal DJBC memiliki berbagai kegiatan untuk mempersiapkan eksportir menghadapi tarif resiprokal AS. Secara bersamaan, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat perlindungan terhadap industri di dalam negeri.

Dia mencontohkan Kanwil DJBC Banten yang bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten untuk memberikan sosialisasi mengenai tata laksana ekspor serta pentingnya dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) yang digunakan untuk memperoleh preferensi tarif bea masuk.

Indonesia telah bekerja sama dengan berbagai negara dalam pengenaan tarif preferensi. Tarif preferensi membuat besaran bea masuk yang dibayarkan lebih rendah dari tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN).

Tarif preferensi atas barang impor dapat dinikmati apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang.

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Pemenuhan syarat rules of origin itulah yang dibuktikan dengan penyerahan SKA pada saat importasi.

"Edukasi dan kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan kesiapan industri menghadapi tantangan geopolitik dan perang dagang," ujar Budi.

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. Pada saat ini, pemerintah tengah melakukan negosiasi teknis terkait bea masuk resiprokal dengan delegasi AS. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.