KOTA BEKASI

Setoran Pajak dari Sektor Hiburan di Kota Bekasi Tersendat

Muhamad Wildan | Kamis, 26 November 2020 | 13:45 WIB
Setoran Pajak dari Sektor Hiburan di Kota Bekasi Tersendat

Ilustrasi. (DDTCNews)

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi mencatat realisasi penerimaan pajak hiburan baru mencapai Rp22,4 miliar dalam tahun berjalan ini, atau 53,17% dari target yang ditetapkan pemerintah kota senilai Rp42,2 miliar.

Kepada Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan realisasi penerimaan dari pajak hiburan yang melempem tahun ini dikarenakan pembatasan jam operasional atas usaha-usaha hiburan.

"Animo masyarakat belum optimal. Mereka masih ragu-ragu ke tempat hiburan dan kami membatasi waktu. Baru sekarang ini boleh buka sampai dengan jam 11 malam. Sebelumnya sampai jam 6 sore saja," katanya, dikutip Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Dari realisasi penerimaan pajak hiburan, usaha karaoke, diskotik, dan klub malam telah menyumbang Rp3 miliar atau 68% dari target. Usaha pacuan kuda dan hiburan permainan ketangkasan tercatat Rp6,7 miliar atau 70% dari target.

Seperti dilansir bekasi.pojoksatu.id, sumbangan pagelaran seni baru sebesar Rp728 juta dari target Rp2,29 miliar, bioskop tercatat Rp6,9 miliar dari target Rp19,9 miliar. Kemudian, tempat bilyard, golf, dan bowling tercatat Rp32 juta dari target senilai Rp83 juta.

Sementara itu, usaha panti pijat dan spa menyumbang Rp4,9 miliar atau 84% dari target tahun ini senilai Rp5,9 miliar. Menurut Tedy, realisasi tersebut terbilang cukup tinggi ketimbang usaha-usaha lainnya di sektor hiburan.

"Angka persentase serapan paling tinggi dalam sektor hiburan di antaranya panti pijat dengan hampir mendekati angka terealisasi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?