JEPANG

Setelah Korea & Eropa, Giliran Jepang Protes Insentif Mobil Listrik AS

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 November 2022 | 09:00 WIB
Setelah Korea & Eropa, Giliran Jepang Protes Insentif Mobil Listrik AS

Ilustrasi. Revel, penyewaan berbasis aplikasi, kendaraan listrik Tesla terlihat berkendara di New York City, Amerika Serikat, Senin (8/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Brendan McDermid/WSJ/cfo

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang menyampaikan keberatannya atas insentif kredit pajak pembelian mobil listrik yang diberlakukan oleh AS melalui Inflation Reduction Act (IRA).

Dalam pernyataannya, Jepang berpandangan keberadaan insentif kredit pajak atas pembelian mobil listrik akan menghambat investasi perusahaan Jepang menuju AS dan akan berimbas pada ketersediaan lapangan kerja.

"Pabrikan mobil Jepang akan ragu untuk menanamkan modal di AS untuk mendukung elektrifikasi kendaraan. Ini akan berdampak negatif pada investasi dan lapangan kerja," tulis Jepang dalam komentar publik yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan AS, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Menurut Jepang, kriteria pemberian fasilitas kredit pajak yang telah ditetapkan dalam IRS tidak sejalan dengan kesepakatan AS dan Jepang sebelumnya. Kedua negara selaku sekutu telah bersepakat untuk bekerja sama membangun rantai pasok yang berdaya tahan.

Untuk diketahui, insentif kredit pajak atas pembelian mobil listrik senilai maksimal US$7.500 akan berlaku pada tahun depan.

Masalahnya, insentif ini hanya diberikan atas pembelian mobil listrik yang memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan dalam IRA. Ketentuan TKDN akan terus diperketat untuk 6 tahun ke depan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Sebelum Jepang, Korea Selatan dan Uni Eropa telah menyampaikan keberatannya atas insentif kredit pajak ini. Komisi Eropa berpandangan insentif kredit pajak atas pembelian mobil listrik bersifat diskriminatif dan berpotensi memicu sengketa dagang antara AS dan Eropa.

Korea Selatan sebelumnya juga telah mengusulkan kepada AS untuk memberlakukan grace period selama 3 tahun agar pabrikan mobil listrik dari Korea Selatan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan mobil yang diproduksi dengan ketentuan insentif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara